Media Kampung, Lapas Kelas IIA Cibinong – Temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, memicu investigasi mendalam oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) setelah inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Ombudsman RI pada 23 September 2026. Investigasi ini mengungkap adanya rumah mewah yang dihuni oleh narapidana, termasuk terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin dan Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Dalam inspeksi tersebut, ditemukan berbagai barang mewah dan minuman keras di hunian Jimmy Masrin, yang semula disangka milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong. Namun, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengonfirmasi bahwa barang tersebut adalah milik Masrin, yang terlihat dalam rekaman saat inspeksi.
Temuan Bangunan Tak Terdaftar
Investigasi juga menemukan bahwa dari delapan bangunan yang tercatat sebagai milik negara, terdapat 13 bangunan tidak terdaftar yang dibangun oleh warga binaan. Bangunan ini digunakan untuk menerima kunjungan dari keluarga narapidana, khususnya dari kasus korupsi.
Pemusnahan Barang Mewah
Setelah sidak, barang-barang mewah tersebut diduga dipindahkan pada malam hari yang sama, dan sebagian ditemukan di bekas kandang sapi. Barang-barang ini kemudian dihancurkan pada 1 Oktober 2026 karena tidak terdaftar sebagai barang milik negara, dan pemusnahan ini tidak berkaitan dengan penghilangan barang bukti.
Sanksi Terhadap Pegawai Lapas
Temuan ini berujung pada sanksi terhadap 17 pegawai Lapas Cibinong, termasuk pemecatan satu ASN dan hukuman disiplin kepada lima orang. Eks Kalapas, Wisnu Hani Putranto, juga diberhentikan dari jabatannya.
Indra Kenz Terancam Kembali ke Penjara
Indra Kenz, yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat, terancam kembali ke penjara setelah temuan ini. Kemenimipas merekomendasikan penarikan kembali pembebasan bersyaratnya.
Dugaan Pungutan Liar dan Penyiksaan
Ombudsman juga menerima laporan tentang dugaan praktik pungutan liar di kalangan warga binaan, di mana mereka yang tidak mampu membayar bisa mengalami penyiksaan. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran hak asasi manusia di dalam Lapas Cibinong.
Ombudsman mendesak Kemenimipas untuk memperkuat mekanisme pencegahan praktik pungutan liar dan memastikan pengawasan yang lebih baik dalam pengelolaan lapas.













