Media Kampung – KPK menanggapi isu yang beredar terkait dugaan keterlibatan lebih dari 20 nama dalam kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa yayasan milik Fitroh Rohcahyanto sudah berdiri sebelum program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan.
Budi Prasetyo menyatakan bahwa Fitroh Rohcahyanto tidak mengenal Sony Sanjaya, salah satu tersangka kasus korupsi MBG. Ia juga menekankan bahwa komisioner KPK itu tidak menerima manfaat materiil apapun dari aktivitas yayasan tersebut. Yayasan ini fokus pada kegiatan sosial seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG. Modus yang dilakukan adalah menunjuk yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan mereka untuk menjadi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejagung menduga adanya praktik mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.




