Penetapan Tersangka Kepada Ketua KPK Firli Bahuri dalam Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Menteri Pertanian
Media Kampung – Dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Polda Metro Jaya mengungkapkan penemuan bukti kunci yang membawa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ke status tersangka. Kasus ini berawal dari investigasi terhadap kegiatan koruptif di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar merupakan salah satu bukti penting yang mengarah pada penetapan status Firli Bahuri sebagai tersangka. Dokumen ini mencakup transaksi penukaran mata uang Singapura Dollar (SGD) dan Amerika Serikat Dollar (USD) yang dilakukan sejak Februari 2021 hingga September 2023, dengan total nilai Rp 7.468.711.500.
Ketika ditanyakan apakah dana Rp7,4 miliar tersebut merupakan hasil pemerasan, Komisaris Besar Ade belum dapat memberikan konfirmasi langsung. Beliau menyatakan, “Itu merupakan bagian dari barang bukti yang kami sita. Detail lebih lanjut akan kami sampaikan dalam pembaruan penyidikan.”
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan peningkatan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Ade mengatakan, “Kami telah merekomendasikan peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan,” menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut kasus ini secara menyeluruh.
Penyidikan ini menjadi sorotan publik, mengingat Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua KPK, lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Penetapan status tersangka terhadapnya menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas lembaga anti-korupsi tersebut dan dampaknya pada upaya pemberantasan korupsi di tingkat nasional.



