Media Kampung – Komisi VII DPR RI menyoroti efektivitas pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia. Sorotan ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Industri AMDK bersama BPOM dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada 22 Juni 2026.
Anggota DPR menilai bahwa meskipun terdapat 8.721 produk AMDK yang terdaftar sepanjang 2025, dengan 99,76 persen merupakan produk dalam negeri, pengawasan yang ketat dan transparan sangat diperlukan. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mempertanyakan bagaimana BPOM menindak berbagai pelanggaran yang mungkin terjadi di industri ini. “Masyarakat berhak mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan,” ujarnya.
Saleh juga mengidentifikasi tiga potensi kecurangan yang perlu perhatian serius: pelanggaran oleh produsen untuk mendapatkan keuntungan lebih cepat, penyalahgunaan merek oleh pihak lain, dan penggunaan ulang galon yang tidak layak pakai. “Galon-galon kotor sampai lima tahun, kita tidak tahu apakah itu bagian dari persaingan atau memang mereka tetap pakai,” tambahnya.
Ia juga mempertanyakan apakah BPOM pernah membawa kasus pelanggaran AMDK ke ranah pidana, karena selama ini publik lebih sering mendengar penerbitan surat peringatan dibandingkan proses hukum yang lebih tegas.
Selain itu, Saleh menilai bahwa sistem perizinan industri AMDK masih menyisakan persoalan koordinasi antarinstansi. Banyaknya lembaga yang terlibat dalam pemberian izin membuat tata kelola industri menjadi kurang jelas. “Kami di sini pusing. Jika yang memberi izin kementerian, berarti pajak masuk ke pusat, sementara jika pemerintah daerah, pajaknya di daerah,” jelasnya.
Persoalan ini penting karena menyangkut pengawasan, pendapatan negara, dan perlindungan konsumen secara menyeluruh. Sementara itu, anggota Komisi VII, Bambang Haryo Soekartono, menyoroti bahwa tingginya konsumsi AMDK juga disebabkan oleh kurangnya layanan air minum publik yang memadai di Indonesia.














