Petisi Tolak Rokok Disamakan Narkoba Mendapat Dukungan Luas dari Masyarakat

Jakarta, Mediakampung.com – Sejak Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI (Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) mengeluarkan petisi “Tolak rokok disamakan Narkoba” pada tanggal 1 Mei lalu, jumlah tanda tangan yang telah diisi dalam petisi ini terus meningkat dan saat ini telah mencapai 60.080 orang. Dalam menyambut perayaan HUT FSP RTMM yang ke-30, Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI mengajak seluruh anggota dan masyarakat umum yang mendukung perjuangan buruh rokok dan petani tembakau untuk ikut menandatangani petisi ini melalui tautan berikut: Ayooo Tanda Tangani Petisi Ini https://chng.it/TyknWZTDpv

Hingga saat ini, provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah menjadi penyumbang tanda tangan terbanyak dengan jumlah kurang lebih 40.000 tanda tangan. Diharapkan daerah-daerah lain, terutama yang memiliki anggota FSP RTMM-SPSI, juga dapat ikut mengisi tanda tangan dalam petisi ini.

Pemerintah saat ini sedang mengupayakan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, meningkatkan kualitas kesehatan, dan menurunkan biaya kesehatan di Indonesia. Dalam upaya tersebut, terdapat tiga pilar utama yang diwujudkan, yaitu transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, dan transformasi sistem ketahanan kesehatan.

Tolak Rokok Disamakan Narkoba

Namun, RUU Kesehatan juga memasukkan beberapa poin pengaturan tentang tembakau yang telah menimbulkan polemik dan kegaduhan di kalangan masyarakat, tidak hanya di kalangan pemangku kepentingan industri tembakau. Poin-poin pengaturan tentang tembakau dalam RUU Kesehatan terlihat sama ekstrimnya dengan rencana usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012).

Usulan pasal 154-159 dalam RUU Kesehatan tentang Pengamanan Zat Adiktif telah menyamakan produk tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol. Hal ini sangat mengejutkan dan meresahkan, mengingat tembakau sebagai produk legal disamakan dengan narkotika dan psikotropika yang merupakan produk ilegal.

Para pekerja di sektor tembakau yang berusaha mencari nafkah secara legal merasa terhina dengan rencana penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika ini. Produk tembakau merupakan komoditas utama nasional yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan jutaan tenaga kerja di berbagai daerah dan pendapatan negara. Oleh karena itu, semua kebijakan terkait produk tembakau seharusnya melibatkan semua pemangku kepentingan terdampak agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga memiliki niatan untuk mengatur industri tembakau secara sepihak. Dalam RUU ini, Kementerian Kesehatan bahkan berencana untuk mengatur standarisasi kemasan produk tembakau tanpa mempertimbangkan fakta bahwa hal ini akan menyebabkan maraknya rokok ilegal dan merugikan usaha yang beroperasi secara legal.

Tolak Rokok Disamakan Narkoba

“Mengingat posisi kami sebagai salah satu pemangku kepentingan utama di sektor tembakau, kami meminta pemerintah untuk menghapus produk tembakau dari RUU Kesehatan karena hal tersebut tidak relevan, telah mengancam lahan pertanian kami, dan membahayakan keberlanjutan jutaan pekerja di Indonesia,” ujar pernyataan resmi dari para pekerja sektor tembakau.

Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat, termasuk pekerja, petani, pekerja seni kreatif, dan pedagang untuk membuka hati nurani dan bersama-sama melawan kezaliman dengan menolak pasal pengamanan zat adiktif yang dapat menghancurkan lahan pertanian kami dan merugikan negara.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *