Tembakau Bukan Narkoba: Serikat Pekerja Tembakau Tolak Pasal Kontroversial Dalam RUU Kesehatan

Mediakampung.com – Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan oleh pemerintah menuai kontroversi dan kegaduhan di tengah masyarakat Indonesia. RUU tersebut bertujuan untuk meningkatkan akses, kualitas, dan mengurangi biaya layanan kesehatan di negara ini. Namun, terdapat beberapa poin dalam RUU yang terkait dengan regulasi tembakau yang menimbulkan polemik yang luas dan menimbulkan kekhawatiran tidak hanya di kalangan pemangku kepentingan industri tembakau, tetapi juga di kalangan masyarakat umum.

Salah satu poin kontroversial yang disebutkan dalam RUU Kesehatan adalah pengaturan yang menyamakan produk tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol. Langkah ini memunculkan kejutan dan keprihatinan karena menempatkan tembakau, yang merupakan produk legal, pada tingkat yang sama dengan narkotika dan psikotropika yang dilarang.

Para pekerja di sektor tembakau merasa tersinggung dengan usulan ini. Mereka berjuang mencari nafkah secara legal dan percaya bahwa tembakau adalah komoditas utama nasional yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja di berbagai daerah serta pendapatan negara. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa semua kebijakan yang berkaitan dengan tembakau harus memperhatikan dan melibatkan semua pemangku kepentingan terdampak untuk memastikan keputusan yang diambil benar-benar bertanggung jawab.

Di samping itu, Kementerian Kesehatan juga mengusulkan pengaturan yang dapat merugikan industri tembakau secara sepihak. RUU tersebut bahkan termasuk rencana untuk mengatur standarisasi kemasan produk tembakau tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap penyebaran rokok ilegal dan potensi kerugian bagi usaha tembakau yang sah.

Sebagai respons terhadap situasi ini, para pekerja di sektor tembakau dan pihak-pihak terkait lainnya meminta pemerintah untuk tidak menyertakan regulasi terkait tembakau dalam RUU Kesehatan, dengan alasan bahwa hal tersebut tidak relevan, mengancam mata pencaharian mereka, dan berpotensi merugikan jutaan pekerja di industri tembakau di Indonesia.

Mereka mengajak seluruh masyarakat Indonesia, termasuk petani tembakau, pekerja seni kreatif, dan pedagang, untuk bersama-sama menentang pasal-pasal kontroversial yang mengancam industri tembakau dan kesejahteraan mereka. Dalam penolakan mereka terhadap pasal tersebut, mereka menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan industri tembakau yang legal dan berkontribusi nyata terhadap perekonomian negara.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *