Media Kampung – 16 April 2026 | Iran menuntut ganti rugi sebesar US$270 miliar atau sekitar Rp 4,6 triliun dari lima negara, termasuk Bahrain, Uni Emirat Arab, Qatar, Arab Saudi, dan Kuwait, setelah serangan Amerika Serikat dan Israel yang berlangsung sejak akhir Februari 2026.
Tuntutan tersebut disampaikan pada Selasa, 14 April 2026, menjelang berakhirnya gencatan senjata dua minggu yang disepakati pada 7 April 2026.
Juru bicara pemerintah Iran, Fatemeh Mohajerani, menyatakan, “Kerugian langsung dan tidak langsung yang kami alami mencapai sekitar US$270 miliar, dan kami menuntut agar pihak yang bertanggung jawab membayar secara adil.”
Menurut delegasi Iran di PBB, lima negara tetangga dianggap turut menanggung tanggung jawab karena wilayah mereka diduga menjadi pangkalan peluncuran serangan udara ke wilayah Iran.
Iran menuduh Bahrain, Uni Emirat Arab, Qatar, Arab Saudi, dan Kuwait telah memungkinkan penggunaan ruang udara dan pelabuhan mereka untuk mendukung operasi militer koalisi Amerika-Israel.
Sebagai alternatif pembayaran, Tehran mengusulkan skema pajak atas kapal yang melintas Selat Hormuz, yang diperkirakan dapat menghasilkan pendapatan tambahan bagi negara yang bersengketa.
Kerusakan yang dilaporkan mencakup lebih dari 120 fasilitas minyak dan gas, 30 pabrik petrokimia, serta sejumlah besar pabrik baja dan aluminium yang menjadi sasaran serangan berulang.
Infrastruktur sipil seperti jembatan utama, pelabuhan Bandar Abbas, jaringan rel kereta api, serta beberapa universitas dan pusat riset juga mengalami kerusakan signifikan.
Ratusan rumah warga, lebih dari 50 sekolah, dan sejumlah rumah sakit dilaporkan hancur atau rusak berat, menambah beban sosial dan kemanusiaan bagi penduduk.
Sekretaris Asosiasi Maskapai Iran, Maghsoud Asadi Samani, mengungkapkan bahwa 60 pesawat sipil tidak lagi dapat beroperasi, termasuk 20 yang hancur total akibat serangan udara.
Pemerintah Tehran mengakui keterbatasan anggaran nasional, menambahkan bahwa “realitas ekonomi yang ada” menghalangi kemampuan memberi kompensasi langsung kepada korban sipil.
Negosiasi terkait tuntutan kompensasi tersebut telah dibahas dalam pertemuan antara delegasi Iran dan pejabat Amerika Serikat di Pakistan pada awal April, dan diperkirakan akan kembali diangkat pada pertemuan selanjutnya.
Iran menegaskan bahwa Amerika Serikat dan Israel bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi, dan menuntut kedua negara menandatangani perjanjian ganti rugi yang mengikat.
Pendekatan Tehran mencerminkan penggunaan mekanisme hukum internasional, termasuk prinsip tanggung jawab negara atas pelanggaran kedaulatan, sebagai dasar legitimasi tuntutan tersebut.
Beberapa negara Arab mengungkapkan keprihatinan atas tuduhan Iran, sementara pihak lain, seperti Qatar, menyatakan akan meninjau bukti sebelum mengambil keputusan politik.
Jika tuntutan Iran dipenuhi, beban keuangan yang besar dapat memperparah tekanan pada pasar energi global, mengingat peran strategis Selat Hormuz dalam aliran minyak dunia.
Pada 16 April 2026, laporan resmi menunjukkan bahwa gencatan senjata masih berlaku, namun insiden benturan kecil antara kapal patroli masih tercatat di wilayah perairan selat.
Iran menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa proses penilaian kerusakan terus berlangsung, dan tuntutan ganti rugi akan menjadi agenda utama dalam setiap perundingan selanjutnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan