Media Kampung – 09 April 2026 | Min Aung Hlaing, komandan utama Angkatan Darat Myanmar, resmi terpilih menjadi presiden setelah pemungutan suara yang dipimpin junta. Kemenangannya menandai konsolidasi kekuasaan militer dalam struktur pemerintahan sipil.
Langkah ini memicu sorotan internasional, terutama setelah sejumlah organisasi hak asasi manusia menuduhnya melakukan genosida terhadap etnis Rohingya. Di Indonesia, gugatan terhadapnya telah diajukan ke Kejaksaan Agung pada 6 April 2026.
Yasmin Ullah, seorang pengungsi Rohingya yang berhasil melarikan diri ke negara tetangga, bersama aktivis Indonesia menandatangani laporan resmi. Mereka menuntut agar Min Aung Hlaing diproses sesuai Pasal 598 KUHP yang mengatur kejahatan genosida.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan laporan akan ditelaah sesuai prosedur. “Setiap laporan akan dipertimbangkan dan direkomendasikan ke satuan kerja terkait,” ujarnya.
Profesor Hikmahanto Juwono, Ketua Fakultas Hukum UI, menegaskan dasar hukum yang relevan. Ia menjelaskan Pasal 6 KUHP menjadi rujukan untuk menilai apakah genosida dapat diadili di Indonesia.
Menurut Juwono, Pasal 598 KUHP menetapkan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 5‑20 tahun penjara bagi pelaku genosida. Namun, ia memperingatkan adanya kendala kedaulatan dalam menegakkan hukum terhadap warga negara asing.
Mahkamah Konstitusi pada 2023 menolak penghapusan frase “oleh warga negara Indonesia” dalam Pasal 6. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan apakah Indonesia dapat menuntut tindakan kejahatan di luar wilayahnya.
Juwono menambahkan, “Apakah KUHP dapat diberlakukan pada WNA yang melakukan kejahatan di luar Indonesia masih menjadi perdebatan hukum.” Ia menyoroti perlunya perjanjian ekstradisi atau mekanisme internasional lainnya.
Masalah teknis lain muncul terkait kehadiran fisik Min Aung Hlaing di pengadilan Indonesia. Penangkapan seorang kepala negara yang masih memegang kekuasaan di negaranya memerlukan koordinasi diplomatik yang rumit.
Para pengamat politik menilai bahwa pemilihan presiden oleh junta memperkuat legitimasi internal namun menurunkan dukungan luar negeri. Sanksi Barat dan tekanan diplomatik diperkirakan akan berlanjut.
Negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia, berada pada posisi sulit antara prinsip non-intervensi dan komitmen hak asasi manusia. Sekretaris Jenderal ASEAN menyatakan keprihatinan atas situasi di Myanmar.
Di dalam negeri, kebijakan ekonomi Min Aung Hlaing diperkirakan akan tetap menekankan kontrol militer atas sumber daya alam. Investasi asing dapat terhambat akibat ketidakpastian politik.
Perusahaan teknologi internasional, seperti SpaceX, telah menonaktifkan perangkat Starlink yang diduga dipakai oleh sindikat penipuan di Myanmar. Hal ini menambah beban ekonomi bagi penduduk sipil.
Para pengungsi Rohingya yang berada di kamp pengungsi Bangladesh menantikan keadilan internasional. Laporan mereka menjadi bahan utama dalam gugatan Indonesia.
Dalam pernyataan resmi, Kementerian Luar Negeri Indonesia menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum internasional. Namun, ia menolak memberikan komentar tentang proses peradilan yang sedang berjalan.
Para analis keamanan menilai bahwa keberlanjutan rezim militer bergantung pada dukungan militer domestik. Jika tekanan internasional meningkat, kemungkinan perubahan kebijakan dapat muncul.
Pengamat ekonomi regional memperingatkan risiko inflasi dan kelangkaan barang pokok akibat kebijakan isolasi. Konsumen Myanmar diprediksi akan menghadapi peningkatan harga bahan makanan.
Sejumlah organisasi kemanusiaan mengimbau komunitas internasional untuk memperkuat sanksi target. Mereka menekankan bahwa sanksi harus diarahkan pada elite militer, bukan rakyat umum.
Di sisi lain, negara-negara tetangga seperti Thailand dan India memperingatkan potensi arus migrasi massal. Mereka menyiapkan kebijakan penampungan sementara bagi pengungsi.
Studi terbaru tentang gempa bumi di Myanmar 2025 menunjukkan potensi risiko bencana alam yang tinggi. Kombinasi antara konflik politik dan bencana alam dapat memperburuk keadaan.
Para akademisi menekankan pentingnya dialog nasional inklusif untuk mencapai rekonsiliasi. Tanpa itu, konflik etnis dan agama diprediksi akan berlanjut.
Pengadilan Indonesia belum mengeluarkan keputusan akhir mengenai permohonan penangkapan Min Aung Hlaing. Proses hukum diperkirakan akan memakan waktu lama.
Kementerian Hukum dan HAM Indonesia menyatakan bahwa prosedur ekstradisi harus melalui perjanjian bilateral. Hingga kini belum ada kesepakatan dengan pemerintah militer Myanmar.
Komunitas internasional, termasuk PBB, terus memantau situasi hak asasi manusia di Myanmar. Laporan terbaru menyoroti pelanggaran berulang terhadap kebebasan berpendapat.
Di dalam negeri, oposisi politik yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi masih berada di balik jeruji. Upaya mereka untuk membentuk koalisi inklusif masih terhambat.
Para pengamat media menilai bahwa kontrol informasi oleh junta semakin ketat. Akses internet dibatasi, menurunkan kemampuan warga untuk memperoleh berita luar.
Secara keseluruhan, pemilihan Min Aung Hlaing sebagai presiden menandai fase baru dalam krisis politik Myanmar. Masa depannya masih bergantung pada dinamika domestik dan tekanan internasional.
Indonesia tetap berupaya menegakkan keadilan melalui jalur hukum sambil menjaga stabilitas regional. Kondisi ini mencerminkan tantangan kompleks antara kedaulatan negara dan hak asasi manusia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan