Swedia Mengizinkan Demo Bakar Kitab Suci di Luar Kedubes Israel
Jakarta, mediakampung.com – Otoritas Swedia memberikan izin untuk dilakukannya aksi protes dengan cara membakar kitab suci, baik Taurat maupun Alkitab, di luar Kedutaan Besar israel, Stockholm pada Jumat (14/7/2023).
Menurut laporan dari radio nasional Swedia, Radio Svriges, seorang individu telah mengajukan permohonan izin untuk melakukan demonstrasi dan membakar kitab suci pada Sabtu (15/7/2023) dan permohonan tersebut telah disetujui oleh pihak berwenang.
Namun, keputusan ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Kongres Yahudi Eropa (EJC) mengutuk tindakan ini, menyebutnya sebagai tindakan provokatif, rasis, antisemit, dan memuakkan yang tidak memiliki tempat dalam masyarakat beradab manapun.
Presiden EJC, Ariel Muzicant, menyatakan bahwa izin yang diberikan oleh otoritas Swedia mencerminkan bahwa minoritas tidak diterima dan tidak dihormati di negara tersebut, dan menyebut tindakan ini sebagai aib.
“Tindakan provokatif, rasis, antisemit, dan memuakkan seperti ini tidak memiliki tempat dalam masyarakat beradab mana pun,” kata Presiden EJC Ariel Muzicant seperti diberitakan media,” pada Jumat (14/7/2023).
Menanggapi hal tersebut, Ariel Muzicant juga mengajak negara-negara demokratis di seluruh dunia untuk ikut mencegah kebijakan semacam ini dari otoritas Swedia. Pendapat ini juga didukung oleh Presiden israel, Isaac Herzog, yang juga mengutuk keputusan otoritas Swedia dalam mengizinkan pembakaran kitab suci dalam aksi protes.
Sebelumnya, otoritas Swedia juga telah memberikan izin untuk pembakaran Al-Quran dalam aksi demonstrasi. Pihak kepolisian berargumen bahwa izin tersebut diberikan atas dasar kebebasan berekspresi.
Kejadian pembakaran kitab suci dalam aksi protes belakangan ini sudah menjadi permasalahan yang sering terjadi di Swedia, dimana pada akhir Juni lalu seorang pria telah membakar Al-Quran di depan sebuah masjid. Aksi ini kemudian memicu protes kekerasan di kedutaan Swedia di Baghdad.
Pada Selasa (11/7/2023), beberapa negara yang tergabung dalam Organisasi kerja sama Islam (OKI) telah mengajukan resolusi kepada Dewan HAM PBB sebagai respons terhadap pembakaran Al-Quran tersebut. Resolusi tersebut menyerukan kepada negara-negara untuk meninjau kembali undang-undang mereka dan menutupi celah yang dapat “menghalangi pencegahan dan penuntutan tindakan dan advokasi kebencian agama”.
Resolusi ini kemudian disetujui oleh Dewan HAM PBB pada Rabu (12/7/2023), dengan 28 negara mendukung dan 12 negara menentang, sementara tujuh negara lainnya abstain.


