Media Kampung – Terungkap bahwa wali nikah Syifa Hadju bukan ayah kandungnya, sekaligus KUA mengumumkan jadwal akad nikah El Rumi yang akan dilangsungkan pada 26 April di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Acara siraman pada 24 April di bilangan Kemang menyaksikan Andre Ariyantho, ayah sambung Syifa, menggendong sang bintang sinetron Mermaid in Love.

Meski Andre Ariyantho tidak memiliki ikatan darah, ia telah membesarkan Syifa sejak kecil dan dipandang sebagai figur ayah yang sangat dekat.

Setelah momen siraman, muncul pertanyaan publik mengenai keberadaan ayah kandung Syifa, yang sebelumnya tidak tampak dalam liputan media.

Adhyaksa Dault, perwakilan keluarga, menegaskan bahwa ayah kandung Syifa hadir dalam acara pengajian dan siraman, serta akan hadir pada akad nikah.

“Insya Allah ayahnya pada hari minggu juga datang,” ujar Adhyaksa Dault dalam wawancara singkat di lokasi acara.

KUA setempat kemudian mengonfirmasi bahwa wali resmi yang akan memimpin akad nikah adalah ayah kandung Syifa, bukan ayah sambung.

Jadwal resmi akad ditetapkan pada Minggu, 26 April 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di gedung KUA Setiabudi.

Akad nikah akan dipimpin oleh pejabat KUA setempat, sementara resepsi akan dilangsungkan dalam satu hari yang sama.

Selain kehadiran wali, keluarga menginformasikan bahwa sejumlah pejabat pemerintah akan menjadi saksi, termasuk menteri-menteri yang diundang.

Ahmad Dhani, ayahanda El Rumi, menambahkan bahwa acara pernikahan akan menampilkan penampilan Dewa 19 dan musisi internasional yang belum diumumkan.

“Nanti ada dari pemerintahan saksinya. Menteri‑menteri,” kata Ahmad Dhani saat diwawancarai di Jakarta Selatan.

Pengumuman tersebut menambah ekspektasi publik terhadap skala acara yang diprediksi megah dan bertema internasional.

Menurut tradisi perkawinan Indonesia, wali adalah pihak yang memberikan persetujuan resmi kepada mempelai wanita, sehingga peran ayah kandung sangat krusial.

Penegasan KUA bahwa wali sah adalah ayah kandung Syifa menegaskan kepatuhan pada regulasi pernikahan yang berlaku.

Syifa Hadju, yang berusia 25 tahun, sebelumnya sempat mengungkapkan kebahagiaan dan rasa terima kasihnya kepada ayah sambung yang selalu mendukungnya.

Namun, dalam konteks hukum nikah, kehadiran ayah kandung menjadi syarat utama agar pernikahan dapat sah secara agama dan negara.

Para saksi, termasuk keluarga besar dan kerabat dekat, telah diinformasikan mengenai prosedur dan tata cara pelaksanaan akad.

KUA menegaskan bahwa semua dokumen legal, termasuk surat keterangan wali, telah lengkap dan siap diproses pada hari akad.

Pengumuman jadwal dan wali resmi ini mendapat sorakan positif dari netizen yang menantikan kelancaran acara.

Beberapa netizen menilai kejelasan informasi sebagai langkah transparan yang penting dalam menghindari spekulasi.

Keluarga Syifa dan El Rumi berharap agar pernikahan berlangsung lancar, sakinah, mawaddah, warahmah, seperti yang diharapkan dalam tradisi Islam.

Mereka juga mengimbau publik untuk mendoakan kelancaran dan kebahagiaan pasangan muda tersebut.

Acara akan dilaksanakan di lokasi yang telah disiapkan dengan protokol kesehatan yang sesuai, mengingat situasi pandemi yang masih dipantau.

Penyelenggara menegaskan bahwa tamu undangan akan mematuhi aturan jarak aman dan penggunaan masker bila diperlukan.

Sejauh ini, tidak ada laporan penolakan atau protes terkait penetapan wali nikah maupun jadwal akad.

KUA Setiabudi menutup pernyataan dengan menekankan komitmen untuk memastikan setiap tahapan pernikahan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kondisi terbaru menunjukkan semua persiapan administratif telah selesai, dan tim produksi tengah menyelesaikan dekorasi serta tata panggung untuk resepsi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.