Media Kampung – Komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk pertama kalinya menggelar seleksi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS). Total sebanyak 214 formasi yang dibuka oleh lembaga antirasuah tersebut.
Informasi mengenai seleksi CPNS ini diumumkan langsung oleh KPK melalui akun Instagram resminya pada hari Rabu, 20 September 2023. Menurut rincian yang disampaikan, proses seleksi akan berlangsung selama enam bulan, mulai dari 20 September 2023 hingga 20 Maret 2024.
“Di tahun ini untuk pertama kalinya KPK membuka seleksi CPNS dengan total formasi sebanyak 214. Proses seleksi akan berlangsung dari tanggal 20 September 2023 hingga 20 Maret 2024,” demikian bunyi keterangan dari KPK.
Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi bagian dari KPK melalui seleksi CPNS ini, pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi KPK. Adapun formasi yang dibuka mencakup unit-unit kerja mulai dari Biro Hukum hingga Sekretariat Dewan Pengawas.
Persyaratan Pendaftaran CPNS kpk
kpk telah merumuskan sejumlah kriteria bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi CPNS ini. Beberapa syarat penting yang harus diperhatikan antara lain:
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Tidak memiliki catatan hukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Tidak memiliki catatan pelanggaran administrasi pemecatan bagi yang berasal dari instansi pemerintah, TNI, polri, maupun pegawai swasta.
- Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, maupun anggota polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.
- Tidak memiliki hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda, dengan pejabat atau pegawai kpk hingga derajat ke-3.
- Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang pernah menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana kasus korupsi.
- Memiliki indeks prestasi kumulatif minimal 3,00 bagi lulusan sarjana (S1) dan Diploma III (D-III).
Seleksi cpns ini menjadi salah satu upaya kpk untuk merekrut individu-individu terbaik yang memiliki komitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi di indonesia.

