Media Kampung – Meskipun pemberlakukan kurikulum baru ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C telah diberlakukan pada 7 Agustus 2023, biaya penerbitan SIM C tetap tidak mengalami perubahan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa tarif pembuatan SIM C masih tetap, yaitu sebesar Rp 100.000, sementara untuk perpanjangannya adalah Rp 80.000.
“Tidak ada bedanya antara biaya pembuatan SIM C, CI, dan C II. Semuanya ditetapkan sebesar Rp 100.000,” tutur Brigjen Pol Yusri Yunus. Namun, tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi. Sebagai ilustrasi, total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, jika ditambahkan dengan biaya kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, menjadi Rp 155.000.
Pemohon juga diberi kebebasan untuk memilih lokasi pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar Gedung Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas).
Menambahkan, pembuatan SIM C kini terbagi menjadi tiga golongan berdasarkan kapasitas silinder mesin. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021:
- sim C: Diberlakukan untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc.
- sim C I : Diberlakukan untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 250 cc namun tidak melebihi 500 cc.
- sim C II: Diberlakukan untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.

