Media Kampung – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mahfud md, menyatakan setuju dengan usulan revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Usul revisi UU Peradilan Militer muncul sebagai respons atas polemik penanganan kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
“Saya sependapat itu perlu segera dibahas,” ujar Mahfud di Rumah Dinas wakil presiden, Jakarta, pada Rabu (2/8/2023).
mahfud md menegaskan bahwa usulan revisi UU Peradilan Militer akan dipertimbangkan. Revisi ini sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) jangka panjang dpr ri.
“Ya, nanti kita agendakan, kan sudah ada di prolegnas ya. Di prolegnas jangka panjang. Nanti kita bisa bicarakan, kapan prioritas dimasukkan,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, penanganan dugaan kasus suap yang menjerat Henri Alfiandi dan Afri saat ini lebih tepat di pengadilan militer karena UU Peradilan Militer masih berlaku. Ia percaya Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan pengadilan militer dapat menangani kasus tersebut dengan objektif.
Usulan revisi UU Peradilan Militer ini muncul setelah adanya polemik penanganan kasus suap di Basarnas yang melibatkan prajurit TNI aktif. Elemen masyarakat sipil juga mengusulkan agar pemerintah dan DPR segera merevisi UU Peradilan Militer sebagai respons atas kasus ini.
Ahli hukum pidana dari Universitas muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi di Basarnas seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Peradilan Militer. Huda mengatakan bahwa upaya revisi undang-undang ini sudah dimulai sejak awal reformasi, namun hingga kini belum berhasil.


