Warga Desa Mundurejo di Jember Gelar Aksi Damai untuk Meminta Pembebasan Kepala Desa

waktu baca 2 menit
Demo Kejari Jember

, Media Kampung – Warga Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, , menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Negeri sebagai bentuk protes terhadap penahanan mereka. Selasa (18/7/2023)

Peserta aksi menuntut pembebasan Mundurejo, Edi Santoso, yang ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri atas dugaan Dana Desa (DD).

Hifni Yasin, perwakilan aksi, menyampaikan permintaan mereka kepada awak media, “Kami meminta agar Pak Edi dibebaskan dari tahanan kejaksaan, sambil menunggu kepastian dalam waktu 1 minggu terkait kasus paving. Kami membutuhkan tindak lanjut dari kecamatan Umbulsari yang belum memberikan kepastian.”

Kepala Kejaksaan Negeri , I Nyoman Sucitrawan, mengungkapkan, “Kami telah menyampaikan kepada bahwa peserta aksi dapat menyampaikan aspirasi mereka. Namun, sebagai warga desa, jika mereka tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan bahwa mereka ditahan sebagai tersangka, kami harus menjalankan hukum.”

Nyoman melanjutkan, “Perkara ini sudah berlangsung cukup lama, mulai dari pengumpulan data intelijen sejak bulan Mei 2022. Saat ini sudah bulan Juli 2023. Kami sudah ditegur dan diminta untuk menyelesaikan dokumen dengan lengkap. Saksi-saksi sudah mendukung, bukti dan dokumen sudah cukup, dan kerugian negara terjadi. Kami di Kejaksaan Negeri Jember telah transparan. Hukum harus dijalani. Jika peserta aksi ingin membantu untuk bebas, warga desa harus mencari bukti dan dokumen yang cukup untuk persidangan nanti.”

Nyoman juga menekankan peran intelijen Kejaksaan dalam menjaga desa, “Kami melaksanakan ini agar menjadi pembelajaran bagi pejabat lainnya. Jika ada keraguan di desa, segera minta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jember. Jika ada permasalahan yang berhubungan dengan hukum, sampaikan kepada Kasi Intel sebagai penjaga desa, sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan.”

Dalam aksi damai ini, warga Desa Mundurejo berharap agar tuntutan mereka didengar dan dipertimbangkan oleh pihak berwenang, sambil menunggu proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Dpn/kr)

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita