jember, Media Kampung – Warga Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, jember, menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Negeri jember sebagai bentuk protes terhadap penahanan kepala desa mereka. Selasa (18/7/2023)
Peserta aksi menuntut pembebasan kepala desa Mundurejo, Edi Santoso, yang ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri jember atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD).
Hifni Yasin, perwakilan aksi, menyampaikan permintaan mereka kepada awak media, “Kami meminta agar Pak Edi dibebaskan dari tahanan kejaksaan, sambil menunggu kepastian dalam waktu 1 minggu terkait kasus paving. Kami membutuhkan tindak lanjut dari kecamatan Umbulsari yang belum memberikan kepastian.”
Kepala Kejaksaan Negeri jember, I Nyoman Sucitrawan, mengungkapkan, “Kami telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa peserta aksi dapat menyampaikan aspirasi mereka. Namun, sebagai warga desa, jika mereka tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan bahwa kepala desa mereka ditahan sebagai tersangka, kami harus menjalankan hukum.”
Nyoman melanjutkan, “Perkara ini sudah berlangsung cukup lama, mulai dari pengumpulan data intelijen sejak bulan Mei 2022. Saat ini sudah bulan Juli 2023. Kami sudah ditegur dan diminta untuk menyelesaikan dokumen dengan lengkap. Saksi-saksi sudah mendukung, bukti dan dokumen sudah cukup, dan kerugian negara terjadi. Kami di Kejaksaan Negeri Jember telah transparan. Hukum harus dijalani. Jika peserta aksi ingin membantu kepala desa untuk bebas, warga desa harus mencari bukti dan dokumen yang cukup untuk persidangan nanti.”
Nyoman juga menekankan peran intelijen Kejaksaan dalam menjaga desa, “Kami melaksanakan ini agar menjadi pembelajaran bagi pejabat lainnya. Jika ada keraguan di desa, segera minta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jember. Jika ada permasalahan yang berhubungan dengan hukum, sampaikan kepada Kasi Intel sebagai penjaga desa, sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan.”
Dalam aksi damai ini, warga Desa Mundurejo berharap agar tuntutan mereka didengar dan dipertimbangkan oleh pihak berwenang, sambil menunggu proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Dpn/kr)


