Media Kampung – Singapura resmi melarang penjualan kompor listrik di seluruh wilayahnya sebagai respons terhadap krisis energi global yang semakin mengkhawatirkan, dengan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban listrik nasional.

Pemerintah Singapura mengumumkan larangan tersebut melalui Kementerian Perdagangan dan Industri pada 1 Mei 2026, menyatakan bahwa penjualan kompor listrik akan dihentikan secara bertahap dan penjual yang melanggar akan dikenai sanksi administratif.

Alasan utama larangan ini adalah gangguan pasokan energi yang dipicu oleh konflik di Timur Tengah, khususnya penutupan Selat Hormuz dan blokade pelabuhan Iran, yang menyebabkan lonjakan harga listrik serta ketidakstabilan jaringan listrik di kawasan Asia‑Pasifik.

Kenaikan tarif listrik diproyeksikan mencapai 15‑20 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menambah beban rumah tangga dan sektor industri, sehingga pemerintah memutuskan untuk menunda permintaan listrik tambahan dari perangkat konsumsi tinggi seperti kompor listrik.

Untuk mengantisipasi dampak sosial, otoritas Singapura menyediakan subsidi energi bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, memperluas jaringan gas alam terkompresi, serta meluncurkan program edukasi tentang efisiensi energi dan penggunaan alternatif seperti kompor induksi berbasis energi terbarukan.

Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh, Perdana Menteri Lawrence Wong menegaskan, “Kita harus siap menghadapi badai energi pertama yang belum sepenuhnya berlalu, dan langkah larang kompor listrik adalah upaya preventif untuk melindungi ketahanan energi nasional.”

Saat ini, penegakan larangan telah berjalan lancar, dengan pasar offline dan online menunjukkan penurunan drastis penjualan kompor listrik, sementara pemerintah terus memantau situasi pasokan energi dan siap menyesuaikan kebijakan bila kondisi global membaik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.