Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas atas kasus manipulasi harga saham yang melibatkan seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN. Dalam keputusan yang diumumkan di Jakarta, Jumat (20/02/2026), OJK mengenakan denda administratif sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN karena terbukti melakukan praktik manipulasi perdagangan saham melalui media sosial sepanjang 2021–2022.
Dalam siaran pers resmi bernomor SP 38/GKPB/OJK/II/2026, OJK menyampaikan bahwa BVN melakukan serangkaian transaksi menggunakan beberapa rekening efek untuk membentuk harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya. Pola tersebut dinilai menciptakan gambaran semu atas aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia dan berpotensi menyesatkan investor.
Selain melakukan transaksi terstruktur, BVN juga menyebarkan informasi, rencana pembelian, hingga proyeksi harga saham tertentu melalui akun media sosialnya. Pada saat yang sama, ia melakukan aksi jual maupun beli untuk memanfaatkan respons para pengikutnya.
Praktik tersebut terjadi dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada September–Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada Maret–Juni 2022.
OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Dalam penanganan terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016.
PT Dana Mitra Kencana dikenai denda Rp2,1 miliar karena terbukti melakukan transaksi tidak langsung melalui 17 nasabah dengan total nilai Rp43,7 miliar. Transaksi tersebut dinilai menciptakan gambaran yang menyesatkan terkait harga dan aktivitas saham IMPC.
Dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing dijatuhi denda Rp1,8 miliar. Keduanya melakukan transaksi tidak langsung melalui 12 nasabah dengan total nilai Rp49,1 miliar yang dinilai tidak mencerminkan kondisi pasar sesungguhnya.
OJK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal. Regulator berkomitmen menjaga terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, efisien, serta berintegritas demi melindungi investor publik.(SY)









Tinggalkan Balasan