Media Kampung – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden dalam Pilpres 2024. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, bersama enam hakim konstitusi lainnya. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Denny Indrayana, seorang pakar hukum tata negara, bersama timnya, untuk menguji keabsahan pendidikan Gibran saat diusulkan sebagai calon wakil presiden.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon mempermasalahkan latar belakang pendidikan Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat. MK menyatakan bahwa dari hasil persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara lulusan SMA.

Putusan ini menjadi sorotan mengingat pentingnya syarat pendidikan dalam pencalonan pejabat publik, terutama dalam kontestasi Pilpres yang akan datang. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait status pendidikan calon wakil presiden.