Media Kampung – Bos Sritex, Lukminto bersaudara, akan membacakan pleidoi besok dalam sidang perkara pajak yang tengah dipertanyakan publik.
Pleidoi dijadwalkan dibacakan pada Senin, 15 April 2026, di ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Surabaya, mengingat tenggat waktu yang ditetapkan oleh majelis hakim.
Kasus ini melibatkan dugaan kurang bayar pajak penghasilan senilai Rp 1,2 triliun yang dituduhkan kepada Sritex, perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.
Sritex, yang berpusat di Bandung, memproduksi kain dan pakaian jadi dengan omzet tahunan mencapai lebih dari Rp 10 triliun, dan kini berada di bawah sorotan regulator.
“Kami yakin argumen hukum kami kuat dan siap menjelaskan semua transaksi yang dipertanyakan,” kata Lukminto, salah satu pemilik, dalam konferensi pers hari ini.
Tim hukum Sritex menambahkan bahwa semua dokumen pendukung telah diajukan, termasuk bukti transfer dan laporan keuangan terverifikasi oleh auditor independen.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa mereka akan menilai secara objektif dan menunggu hasil pembelaan sebelum mengambil keputusan akhir.
Kasus semacam ini mencerminkan peningkatan pengawasan fiskal di Indonesia, di mana otoritas berupaya menutup celah kepatuhan pajak pada korporasi besar.
Beberapa perusahaan sejenis, seperti PT Indofood dan PT Unilever Indonesia, sebelumnya juga menghadapi audit intensif namun berhasil menyelesaikannya lewat penyelesaian damai.
Pasar saham Sritex mengalami penurunan 3,5% pada sesi perdagangan pagi, mencerminkan kekhawatiran investor terhadap potensi denda yang tinggi.
Para analis memperkirakan bahwa volatilitas harga saham dapat berlanjut hingga keputusan pengadilan diumumkan.
Setelah pleidoi, pengadilan dijadwalkan mengadakan pemeriksaan bukti tambahan selama dua minggu sebelum memutuskan putusan akhir.
Jika keputusan menguntungkan Sritex, perusahaan berencana melanjutkan ekspansi ke pasar Asia Tenggara pada kuartal berikutnya.
Namun, jika majelis hakim memutuskan sebaliknya, Sritex harus menyiapkan dana cadangan untuk membayar denda dan bunga yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Hakim Ketua, Budi Santoso, menyatakan bahwa persidangan akan berjalan transparan dan semua pihak diberi kesempatan yang sama untuk mengemukakan argumentasinya.
Sejauh ini, Lukminto bersaudara tetap optimis bahwa bukti-bukti yang diajukan akan menegaskan kepatuhan pajak perusahaan.
Situasi kini berada pada tahap menunggu, dengan mata publik dan regulator menantikan hasil akhir yang dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan