Seleksi P3K 2024 Berlanjut: Tahap Kedua, Formasi Paruh Waktu, dan Peluang bagi yang Belum Daftar!
Media Kampung – Kabar gembira bagi tenaga non-ASN di seluruh Indonesia! Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahun 2024 memasuki tahap kedua. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan kesempatan baru bagi tenaga non-ASN yang belum mendapatkan formasi di tahap pertama, termasuk peluang untuk menjadi P3K paruh waktu.
Plt. ASDM Perencanaan Jabatan dan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian PANRB menjelaskan bahwa seleksi P3K dibagi menjadi dua tahap untuk menata 1,7 juta tenaga non-ASN. Tahap pertama telah selesai dengan memprioritaskan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) sesuai amanat pemerintah dan DPR. Meskipun ada pelamar dengan nilai lebih tinggi, THK-II tetap diprioritaskan karena pendataan lama sejak tahun 2009.
Namun, bagi Anda yang belum beruntung di tahap pertama, jangan khawatir! Masih ada peluang di seleksi tahap kedua.
P3K paruh waktu menjadi salah satu solusi untuk mengakomodasi pelamar yang tidak mendapatkan formasi penuh waktu. P3K paruh waktu akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan tetap menjalankan tugas sesuai dengan kemampuan anggaran instansi. Jam kerja dan besaran gaji akan ditentukan oleh masing-masing instansi.
Meskipun regulasi resmi untuk P3K paruh waktu masih dalam proses penyusunan, pemetaan data pelamar telah dilakukan untuk mempersiapkan implementasi kebijakan ini. Bagi daerah yang tidak menyediakan formasi P3K penuh waktu, peluang untuk menjadi P3K paruh waktu tetap terbuka.
Tahap kedua seleksi P3K memberikan kesempatan bagi instansi yang belum mengusulkan formasi atau pelamar yang belum mendaftar di tahap pertama. Pendaftaran tahap kedua diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Instansi pemerintah diharapkan segera melakukan konfirmasi data tenaga non-ASN yang masih dibutuhkan.
Siapa Saja yang Bisa Mendaftar di Tahap Kedua?
- Pelamar yang gagal di seleksi CPNS namun telah mengikuti tahapan seleksi administrasi, SKD, atau SKB.
- Pelamar yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) di seleksi administrasi CPNS atau P3K tahap pertama.
- Pelamar yang belum mendaftar sama sekali.
Instansi pemerintah memegang peranan penting dalam proses seleksi P3K. Kerja sama antara Kementerian PANRB, BKN, dan instansi pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran proses seleksi dan penataan tenaga non-ASN.
Kementerian PANRB menekankan pentingnya kerja sama antar instansi dan melakukan sosialisasi serta komunikasi yang intensif untuk mengatasi kendala dan memastikan semua tenaga non-ASN mendapatkan kesempatan yang adil.
Bagi tenaga non-ASN, diimbau untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dan segera mendaftar di tahap kedua. Instansi pemerintah juga diharapkan segera melakukan konfirmasi data untuk mempercepat proses seleksi. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN tanpa melakukan PHK massal.
Informasi terbaru dan perkembangan seleksi dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah. Semoga proses seleksi berjalan lancar dan menghasilkan hasil yang terbaik bagi semua pihak.



