Biaya Pasien Obesitas Ditanggung BPJS! Cek Syaratnya di Sini
Media Kampung – Untuk mendapatkan penanggungan biaya dari BPJS, pasien obesitas harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, pasien harus telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. Kedua, pasien harus memiliki dokter penanggung jawab yang akan memberikan penilaian medis dan rekomendasi penanganan.
Selain itu, pasien juga perlu memiliki riwayat medis yang menunjukkan bahwa obesitas yang dialaminya telah menyebabkan gangguan fungsi tubuh atau membahayakan kondisinya. Dokter penanggung jawab pasien (DPJP) akan mengevaluasi kondisi pasien serta menentukan apakah perawatan obesitas diperlukan atas dasar medis.
Agustian Fardianto swlaku Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS, menekankan bahwa penjaminan BPJS untuk obesitas tidak termasuk dalam tujuan estetik. “Artinya, penanganan obesitas yang ditanggung oleh BPJS adalah yang bersifat kuratif, yaitu untuk mengatasi masalah kesehatan yang timbul akibat obesitas dan membahayakan kondisi pasien,” jelas Agustian, dikutip Senin (24/72023).
Adanya penjaminan biaya dari BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat membantu pasien obesitas mendapatkan perawatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir terkait biaya. Pasien dapat berkonsultasi dengan dokter penanggung jawab untuk mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Dalam menghadapi masalah obesitas, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan tentang pentingnya mengatur asupan makanan dan melakukan olahraga secara teratur. Dengan menerapkan pola hidup sehat, diharapkan angka kejadian obesitas di Indonesia dapat terus ditekan dan kesehatan masyarakat dapat terjaga dengan baik.



