Media Kampung – Pemerintah resmi memberikan diskon tarif transportasi untuk menyambut libur sekolah 2026. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi selama momen liburan.
“Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau. Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (20/6/2026).
Insentif tersebut merupakan hasil keputusan bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait pemberian diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026, Natal 2026, dan Tahun Baru 2027.
Kemenhub melalui akun Instagram @kemenhub151 menjelaskan bahwa program stimulus sektor transportasi ini berlaku pada Juni hingga Agustus 2026 dengan skema dan periode yang berbeda untuk masing-masing moda transportasi. Berikut rinciannya:
1. Diskon Kereta Api Ekonomi 30%
Masyarakat yang berencana bepergian menggunakan kereta api mendapatkan diskon sebesar 30% untuk seluruh lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi. Program ini berlaku untuk perjalanan pada periode 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
2. Diskon Kapal Laut Ekonomi 30%
Pemerintah juga memberikan potongan harga sebesar 30% untuk seluruh trayek kapal penumpang kelas ekonomi. Diskon angkutan laut ini berlaku lebih lama, yakni mulai 20 Juni hingga 15 Agustus 2026.
3. Diskon 100% Tarif Jasa Kepelabuhanan Penyeberangan
Pada sektor angkutan penyeberangan, pemerintah memberikan diskon 100% tarif jasa kepelabuhanan bagi pejalan kaki serta kendaraan Golongan II dan IVA. Program tersebut berlaku pada periode 20 Juni hingga 5 Juli 2026 dan diterapkan pada tujuh lintasan penyeberangan.
4. Tiket Pesawat Dapat Insentif PPN Ditanggung Pemerintah
Untuk transportasi udara, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Kebijakan ini berlaku untuk periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
5. Lintasan Penyeberangan yang Mendapat Diskon
Adapun lintas angkutan penyeberangan yang mendapat tarif diskon antara lain lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, serta Sape-Labuan Bajo.
Dudy menegaskan, aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama periode liburan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan