Media Kampung – Tunggakan retribusi kios di pasar Banjar, Jawa Barat, mencapai angka Rp 3 miliar. Pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar mengambil langkah dengan memberikan pembebasan denda kepada para pedagang yang memiliki tunggakan tersebut.
Jumlah tunggakan yang cukup besar ini menimbulkan perhatian serius dari pihak pemerintah kota. Sebagai upaya meringankan beban pedagang sekaligus mendorong pembayaran tunggakan, KUKMP Kota Banjar memutuskan untuk menghapus denda keterlambatan pembayaran retribusi. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pedagang dalam memenuhi kewajiban retribusi pasar.
Penarikan retribusi pasar sendiri dilakukan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Komisi II DPRD Kota Banjar juga menanggapi keluhan pedagang terkait penarikan retribusi di beberapa pasar, seperti di Pasar Wlingi Pasar (BWP). Dalam rapat dengar pendapat, Komisi II menegaskan bahwa penerimaan retribusi harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan, sehingga kebijakan pembebasan denda dianggap sebagai langkah yang proporsional untuk mengatasi masalah tunggakan.
Tunggakan retribusi ini tidak hanya berdampak pada pendapatan asli daerah, tetapi juga berpotensi menghambat pengelolaan pasar secara optimal. Dengan adanya pembebasan denda, pemerintah berharap para pedagang terdorong untuk segera melunasi tunggakan mereka dan aktivitas pasar dapat berjalan dengan lebih lancar dan tertib administrasi.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam memperbaiki manajemen pasar dan mendukung perekonomian lokal. Pihak Dinas KUKMP juga terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pedagang agar kesadaran membayar retribusi dapat meningkat ke depannya.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan atau perubahan kebijakan pembebasan denda. Pemerintah Kota Banjar tetap memantau perkembangan pembayaran retribusi dan akan mengambil langkah lanjutan jika diperlukan guna memastikan keberlangsungan pengelolaan pasar yang baik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan