Menko Polhukam: Pengadilan Negeri Diluar Kompetensinya Memutuskan Masalah Pemilu

Menko Polhukam: Pengadilan Negeri Diluar Kompetensinya Memutuskan Masalah Pemilu

Jakarta, mediakampung.com – Upaya banding KPU atas penundaan Pemilu 2024 akhirnya dikabulkan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membatalkan putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 penundaan pemilu. Terkait hal ini, Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan bahwa Pengadilan Negeri itu tidak bisa memutuskan masalah pemilu, karna hal ini diluar kompetensinya untuk memutuskan masalah pemilu.

Dilansir dari Instagram @mohmahfudmd, 11/4/2023, Menko Polhukam mengucapkan selamat kepada KPU dan terimakasih kepada Pengadilan tinggi DKI Jakarta yang telah menolak atau membatalka putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu 2024.

“Sebagai menko Polhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terimakasih juga kepada pengadilan yang telah membuat putusan tentang pelaksanaan pemilu, dimana semula pengadilan negeri mengabulkan permohonan partai prima, hari ini di tingkat Banding permohonan partai prima itu dinyatakan ditolak dan permohonan Banding dari KPU diterima” terang Mahfud MD

Selain itu Menko Polhukam juga menyampaikan agar semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 2024 tetap pada jadwal semula dan KPU agar lebih tepat lagi agar tidak ada gugatan dari orang orang iseng.

“Dengan demikian, semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu itu tetap pada jadwal semula, karna putusan pengadilan. Meskipun tentu masih bisa kasasi, tetapi memang itulah hukum yang benar, tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, karna itu diluar kopetensinya” terang Mahfudz MD

“Mengucapkan selamat kepada seluruh rakyat indonesia , dan KPU supaya bekerja lebih tepat lagi agar tidak ada lagi gugatan gugatan orang isen,” ujarnya (Red)

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *