JAKARTA – Pemerintah memastikan pembahasan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah selesai. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut regulasi terkait UMP 2026 sudah diteken dan kini hanya menunggu waktu untuk diumumkan ke publik.
“Regulasi sudah diparaf,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2025).
Meski demikian, pemerintah belum menyebutkan kapan pengumuman resmi akan dilakukan. Sebelumnya, pemerintah menargetkan pengumuman UMP dilakukan sebelum 31 Desember 2025.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa formula perhitungan UMP 2026 tetap menggunakan regulasi yang telah ada, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Yassierli menjelaskan bahwa penentuan UMP akan kembali menggunakan nilai alpha, indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Formula sudah jelas. Kita mengacu pada regulasi yang ada. Tinggal nanti range-nya terkait dengan alpha berapa, ini yang masih menunggu finalisasi,” katanya di Grha BNI, Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Dalam aturan sebelumnya, nilai alpha ditetapkan pada rentang 0,10 hingga 0,30. Nilai inilah yang akan menentukan besaran kenaikan upah di setiap provinsi.
Penggunaan kembali formula PP 51/2023 menjadi pembeda utama dibanding penetapan UMP 2025, yang kala itu naik 6,5 persen secara nasional. Dengan mekanisme formula, kenaikan UMP 2026 dipastikan tidak seragam antar provinsi.
Pemerintah memastikan bahwa keputusan final akan disampaikan setelah semua aspek administratif rampung.

















Tinggalkan Balasan