Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Banyuwangi kembali digencarkan. Satpol PP Banyuwangi memastikan terus berkolaborasi dengan Bea Cukai dalam operasi gabungan yang menyasar sejumlah titik penjualan, mulai dari pasar tradisional hingga perkampungan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan cukai sekaligus edukasi kepada masyarakat.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banyuwangi, Chandra, menyampaikan bahwa sepanjang tahun pihaknya aktif mendampingi Bea Cukai dalam berbagai operasi gabungan. Dalam setahun, sedikitnya terdapat enam kegiatan sosialisasi terkait rokok ilegal dan 26 operasi lapangan yang dilaksanakan bersama. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi turut menyasar toko kelontong, tokoh masyarakat, serta perangkat desa untuk membantu menyebarkan pemahaman soal pelanggaran cukai dan risikonya bagi masyarakat.
Dari sejumlah operasi yang dilakukan, sebagian besar temuan rokok ilegal berada di wilayah Kecamatan Kalibaru dan Songgon. Menurut Chandra, operasi rutin ini merupakan amanat undang-undang, sehingga harus dilaksanakan setiap tahun untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan cukai.
Sebelumnya, Satpol PP Banyuwangi bersama Bea Cukai, Garnisun, dan Denpom juga menggelar operasi gabungan di pasar tradisional wilayah kota. Sejumlah pedagang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, hingga pita cukai palsu. Praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum yang masuk dalam ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kepala Satpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi, menegaskan bahwa operasi ini bukan hanya penegakan aturan, tetapi juga upaya melindungi negara dari kerugian penerimaan cukai. Ia menilai peredaran rokok ilegal merusak tatanan ekonomi dan dapat menimbulkan dampak luas bagi pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, tindakan tegas bersama aparat terkait menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Banyuwangi.
Penertiban ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pedagang sekaligus membuka kesadaran masyarakat mengenai dampak ekonomi dan hukum dari peredaran rokok ilegal. (selsy).


















Tinggalkan Balasan