Gubernur Bali Wayan Koster kembali menyoroti proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, dan mengungkap adanya lima pelanggaran yang dilakukan oleh para investornya. Proyek yang sempat mencuri perhatian publik ini disebut telah melanggar sejumlah ketentuan, sehingga pemerintah meminta agar fasilitas tersebut dibongkar.
Lift kaca yang nilai investasinya disebut mencapai Rp 200 miliar itu sudah berdiri di tebing Kelingking dan dikerjakan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group bersama PT Bangun Nusa Property (BNP) sebagai pemegang kuasa, serta Banjar Adat Karang Dawa yang menyewakan lahan untuk proyek tersebut.
Koster menjelaskan bahwa rangkaian pelanggaran terjadi mulai dari izin yang tidak sesuai ketentuan, pembangunan yang tidak mengikuti tata ruang, hingga potensi kerusakan lingkungan di kawasan destinasi wisata unggulan Bali itu. Ia menegaskan bahwa proyek yang melanggar aturan—sekalipun bernilai investasi besar—tetap harus ditindak tegas.
Pemerintah Provinsi Bali bersama Kabupaten Klungkung kini menunggu langkah lanjutan dari investor untuk memenuhi permintaan pembongkaran proyek yang dinilai tidak memiliki dasar legalitas yang memadai. Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut pelestarian kawasan wisata alam yang berisiko rusak jika pembangunan dilakukan tanpa aturan yang jelas. (putri).



















Leave a Reply