Pengusaha Konveksi Banyuwangi Dilaporkan Rekan Bisnisnya Atas Dugaan Penggelapan Mobil

Ilustrasi penggelapan mobil

BANYUWANGI — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang melibatkan seorang pengusaha konveksi ternama di Banyuwangi menjadi sorotan publik. Seorang warga Desa Sumberayu, Kecamatan Muncar, berinisial TW, resmi melaporkan rekan bisnisnya berinisial PS, warga Desa Sukorojo, Kecamatan Banjarsari, Glagah, ke polisi. TW merasa dirugikan setelah mobil miliknya diduga diambil dan dijual tanpa izin.

Menurut keterangan TW, peristiwa itu terjadi pada Oktober 2024. Saat itu, mobil pribadinya yang baru saja lunas kredit dibawa oleh PS tanpa sepengetahuan TW dari rumahnya. Meski sempat berusaha berkomunikasi, TW mengaku tidak menemukan titik terang.

Merasa buntu, TW akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polsek Muncar pada 31 Desember 2024. Pihak kepolisian kini tengah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur penyelidikan.

“Mobil itu saya dapatkan dari hasil kerja keras bertahun-tahun. Setelah lunas, malah diambil begitu saja. Saya sudah berusaha menyelesaikan secara baik-baik, tapi tidak ada jalan keluar, makanya saya memilih jalur hukum,” ujar TW saat ditemui di kediamannya, Selasa (24/9/2025).

Hingga kini kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian. Sementara pihak terlapor saat dikonfirmasi awak media, memilih menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukumnya dan belum memberikan keterangan resmi.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.