Setelah itu, Deputi Sektor Administrasi Aparatur Kemensetneg, Nanik Purwanti membacakan Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian lalu Pengangkatan Hakim Konstitusi yang mana diajukan oleh DPR.
“Mengangkat Doktor Arsul Sani sebagai hakim konstitusi terhitung sejak ketika pengucapan sumpah janji,” kata Nanik.
Acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan pada hadapan Jokowi.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya kemudian seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 juga menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD RI 1945, dan juga berbakti untuk Nusa serta Bangsa,” kata Arsul.
Selesai mengucapkan sumpah jabatan, Arsul dipersilakan untuk mengesahkan berita acara. Jokowi juga turut membubuhkan tanda tangannya pada lembar berita acara tersebut.
Arsul Sani Terpilh Jadi Hakim MK

Arsul terpilih sebagai hakim MK dari usulan DPR juga diputus di rapat paripurna DPR, Selasa, 3 Oktober 2023 lalu.
Komisi III DPR menyepakati Arsul Sani menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Arsul telah terjadi melalui tahap fit and proper test sama-sama tujuh calon yang bergabung seleksi.
Arsul terpilih menjadi Hakim MK untuk menggantikan sikap Wahiduddin Adams. Persetujuan diputuskan pada rapat pleno Komisi III pasca sebelumnya menggelar fit and proper test.
“Komisi III memutuskan bahwa calon yang tersebut diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir pada rapat di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutipkan Suara.com, Selasa (26/9/2023).
Semua fraksi berjumlah sembilan kompak menyetujui penetapan Arsul sebagai Hakim MK.
Menanggapi sikap fraksi tersebut, Adies selaku pimpinan Komisi III menanyakan persetujuan anggota.
“Pimpinan rapat menanyakan kembali, apakah dapat disetujui? Kemudian semua menyatakan menyetujui Bapak Arsul Sani,” kata Adies.