Besok Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Pemerasan SYL, Tanda-tanda akan Ditahan?

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan oleh Polda Metro Jaya
Media Kampung – Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan Firli Bahuri akan diperiksa kembali sebagai terdakwa tindakan hukum pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (21/12/2023) besok.

“Kamis (diperiksa),” singkat Arief ketika dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).

Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri Ibukota Selatan sudah pernah memutuskan bukan menerima gugatan praperadilan yang mana diajukan Firli terkait penetapan terdakwa persoalan hukum pemerasan SYL oleh Polda Metro Jaya. Putusan yang disebutkan dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati pada persidangan yang diselenggarakan Selasa (19/12/2023) kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengklaim akan segera menentukan sikap terkait pemidanaan Firli usai adanya putusan tersebut.

“Nanti akan kita update berikutnya terkait langkah aksi lanjut yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan,” kata Ade di area Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/12/2023).

Di sisi lain Ade menilai kebijakan Pengadilan Negeri Ibukota Selatan ini sebagai butki bahwa proses penyidikan yang tersebut dilaksanakan penyidik telah terjadi profesional.

“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah terjadi dilaksanakan secara profesional juga akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang dimaksud berlaku,” katanya.

Ade juga menjamin penyidik akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas.

“Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan serta akuntabel juga bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, juga campur tangan dari pihak manapun, pada melakukan penyidikan perkara aquo,” pungkasnya.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *