“Kamis (diperiksa),” singkat Arief ketika dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri Ibukota Selatan sudah pernah memutuskan bukan menerima gugatan praperadilan yang mana diajukan Firli terkait penetapan terdakwa persoalan hukum pemerasan SYL oleh Polda Metro Jaya. Putusan yang disebutkan dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati pada persidangan yang diselenggarakan Selasa (19/12/2023) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengklaim akan segera menentukan sikap terkait pemidanaan Firli usai adanya putusan tersebut.
“Nanti akan kita update berikutnya terkait langkah aksi lanjut yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan,” kata Ade di area Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/12/2023).
Di sisi lain Ade menilai kebijakan Pengadilan Negeri Ibukota Selatan ini sebagai butki bahwa proses penyidikan yang tersebut dilaksanakan penyidik telah terjadi profesional.
“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah terjadi dilaksanakan secara profesional juga akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang dimaksud berlaku,” katanya.
Ade juga menjamin penyidik akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas.
“Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan serta akuntabel juga bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, juga campur tangan dari pihak manapun, pada melakukan penyidikan perkara aquo,” pungkasnya.