Pembentukan Kawasan Aglomerasi Disebut Mampu Tangani Permasalahan Ibukota Indonesia
Media Kampung – Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Ibukota Indonesia (RUU DKJ) telah lama menjadi usul inisiatif DPR. Dalam draf RUU tersebut, salah satunya mengatur tentang kawasan aglomerasi.
Disebutkan pasal 51 RUU DKJ yang digunakan memuat mengenai pembangunan Daerah Khusus Ibukota akan disinkronkan dengan wilayah aglomerasi.
Lalu, di pasal 55 RUU DKJ menyebutkan, pada mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi kemudian dokumen perencanaan pembangunan, maka akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.
Adapun, Dewan Kawasan Aglomerasi ini nantinya akan dipimpin oleh Wakil Presiden RI.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi mengatakan, selama ini persoalan Ibukota Indonesia berkaitan dengan area lain, misalnya banjir. Sebab, banjir juga melibatkan daerah-daerah hulu seperti kabupaten bogor, kota bogor, juga kota depok.
Kemudian permasalahan macet, Baidowi mengatakan, arus lalu lintas di dalam Ibukota berasal dari warga sekitar bodetabek.
Baidowi menambahkan, gubernur DKI Jakarta tidaklah bisa saja mengurus persoalan yang disebutkan oleh sebab itu kewenangan belaka terbatas dalam wilayahnya yakni Jakarta.
“Kalau yang digunakan begini tak bisa jadi diurus, maka sampai kapanpun persoalan dalam jakarta kan tetap memperlihatkan terus berulang, banjir, macet, dan juga polusi udara juga semacamnya itu kan terus-menerus menjadi masalah,” jelas Baidowi pada waktu dihubungi Kontan, Mulai Pekan (18/12).
Lebih lanjut, Baidowi mengatakan, pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan memudahkan koordinasi pada menyelesaikan permasalahan Jakarta. Nantinya, duta presiden dapat memanggil gubernur Jawa Barat, gubernur Banten, gubernur DKI Jakarta juga wali kota untuk menyelesaikan suatu permasalahan.
“Selain itu wapres dapat memanggil menteri menteri terkait,” kata Baidowi.
Dihubungi secara terpisah, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PKS Ledia Hanifa menyoroti pembentukan kawasan aglomerasi.
Menurutnya, bukan harus ada aglomerasi akibat pengembangan aglomerasi harusnya diadakan ketika Ibukota dipandang pemerintah menjadi ibu kota negara.
Selain itu, Ledia menyoroti pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang mana diantaranya untuk koordinasi penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis pada kkawasan aglomerasi. Serta mengkoordinasikan penyelenggaraan acara di rencana induk. Terlebih Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh perwakilan presiden.
“Wakil presiden itu tugasnya membantu presiden pada urusan pemerintahan, bukanlah menjadi pemimpin daerah. Itu yang tersebut harus diingat pada konstitusi, tidaklah ada tugas itu bagi perwakilan presiden,” ujar Ledia.



