Media Kampung – MerahPutih.com – Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) pada 2025 mencapai 77,89, menjadi angka tertinggi sejak pengukuran indeks tersebut dimulai pada 2015. Capaian ini menjadi salah satu indikator penguatan kerukunan umat beragama di Indonesia.
Dimensi Utama IKUB
Survei IKUB yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) bersama Pusat Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Universitas Indonesia (UI) mengukur tiga dimensi utama, yakni toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan. Dimensi toleransi memperoleh skor 88,82, disusul kesetaraan sebesar 79,35 dan kebersamaan 65,49.
Respons Pemerintah
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Syahganda Nainggolan menyambut baik capaian Kemenag dalam memperkuat kerukunan serta menjadikan agama sebagai kekuatan pemersatu bangsa. “Kemenag telah berhasil meningkatkan agama sebagai alat persatuan nasional. Itu yang luar biasa saya lihat,” kata Syahganda dalam konferensi pers capaian kinerja dua tahun Kementerian Agama di Jakarta.
Upaya Kemenag dalam Pelayanan Keagamaan
Selain memperkuat kerukunan, Kemenag mengembangkan pelayanan keagamaan yang menjangkau masyarakat lintas agama. Salah satunya melalui pendampingan psikologis bagi masyarakat yang tertimpa musibah. Kemenag juga merencanakan pembentukan tim yang terlibat aktif dalam penanganan bencana, khususnya untuk memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat terdampak.
Pendidikan Antikorupsi Berbasis Agama
Syahganda juga menyoroti upaya Kemenag menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan pembentukan karakter dan integritas, terutama untuk mendorong masyarakat menjauhi praktik korupsi. “Yang kedua, telah berhasil menjadikan agama sebagai alat pembebasan dari budaya korupsi,” ujarnya.
Ia menilai nilai-nilai keagamaan berperan penting dalam membangun kesadaran moral masyarakat agar menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari. Upaya tersebut berjalan seiring dengan penguatan tata kelola birokrasi.
Kemenag tengah menggodok kebijakan digitalisasi administrasi dan birokrasi untuk mengurangi transaksi tunai serta pertemuan tatap muka yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi. Di bidang pendidikan, Kemenag mengembangkan pendidikan antikorupsi berbasis nilai-nilai lintas agama.













