Media Kampung – CILEGON – Polres Cilegon kini resmi membuka layanan konsultasi, pengaduan, mediasi, serta penegakkan hukum terkait masalah ketenagakerjaan melalui program Desk Ketenagakerjaan Polri. Program ini diluncurkan langsung oleh Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada 17 Oktober 2026 untuk 35 Polres di seluruh Indonesia.
Tujuan dan Fungsi Program
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Wisnu Adicahya, menjelaskan bahwa Desk Ketenagakerjaan Polri bertujuan untuk menangani segala pengaduan atau konflik yang melibatkan tenaga kerja dengan perusahaan. Program ini berfungsi sebagai jembatan antara tenaga kerja yang berkonflik dan pihak perusahaan untuk mencarikan solusi bersama.
Prosedur Pengaduan
Dalam penanganannya, Polres Cilegon akan melibatkan pihak-pihak terkait atas masalah yang terjadi antara tenaga kerja dan perusahaan. Laporan akan diterima oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), termasuk aduan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Wisnu menegaskan, “Kita tetap menerima aduannya, menggandeng instansi terkait dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).”
Upaya Preventif dan Penegakan Hukum
Polres Cilegon juga akan mengedepankan upaya preventif dalam menangani konflik antara tenaga kerja dan perusahaan. Meskipun demikian, mereka tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan unsur pidana. Wisnu menambahkan, “Upaya represif adalah langkah terakhir apabila preventif tidak bisa dilakukan. Jika ada win-win solution antara tenaga kerja dan perusahaan, itu yang kita kedepankan.”












