Media Kampung – Pada 16 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 800 juta dari seseorang yang berinisial HRM. Uang tersebut diserahkan melalui penasihat hukumnya dan diterima oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang yang disita diduga diterima oleh HRM dari PT Summarecon dan berkaitan dengan pengelolaan lahan milik PT Summarecon di Kabupaten Bogor. “Hari ini penyidik melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp 800 juta yang diserahkan oleh PH dari Saudara HRM,” ungkap Budi dalam keterangannya kepada wartawan.
Budi juga menyebutkan bahwa dalam proses pembukaan blokir dan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut, terdapat dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK menilai langkah ini sebagai bentuk sikap kooperatif dan dukungan terhadap proses penegakan hukum. “Kami memandang ini adalah bentuk sikap-sikap kooperatif dan dukungan terhadap KPK dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tambah Budi.
Penyidik KPK berkomitmen untuk membuka perkara ini secara terang dan akan menelusuri apakah pihak-pihak yang diduga terlibat hanya berhenti pada mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau masih ada pengembangan lebih lanjut. “Nanti kita sama-sama tunggu progres dari penyidikan perkara ini,” tuturnya.
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di lingkungan Kementerian ATRBPN pada 14 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan 19 orang dan barang bukti berupa uang tunai yang diperkirakan mencapai Rp 106,3 miliar. Dari pemeriksaan awal, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka, termasuk pejabat kementerian dan pihak swasta.
Di antara tersangka tersebut adalah Lampri, Dirjen PPTR Kementerian ATRBPN, I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, dan Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung, serta lima pihak swasta lainnya.
Penyidikan KPK menunjukkan bahwa kasus ini berfokus pada dugaan suap dalam pengurusan administrasi pertanahan, terutama dalam proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Selain itu, penyidik juga sedang mendalami dugaan praktik korupsi terkait mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan publik lainnya.













