Media Kampung, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) meraih penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai sempurna 100. Penghargaan ini diterima oleh Sekretaris Jenderal Kemensos, Muhamad Hasan Chabibie, mewakili Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum.
Capaian ini menegaskan konsistensi Kemensos dalam mempertahankan nilai maksimal selama tiga tahun berturut-turut, sejak 2024 hingga 2026. Hasan menyatakan, “Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola regulasi yang berkualitas, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen menjaga konsistensi reformasi hukum agar setiap kebijakan dan regulasi di lingkungan Kementerian Sosial semakin tertib, efektif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.”
Dalam penilaian IRH Tahun 2026, Kemensos memperoleh nilai maksimal pada empat variabel, meliputi:
- Koordinasi pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
- Pengembangan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan.
- Kualitas kegiatan re-regulasi atau deregulasi berdasarkan hasil analisis dan evaluasi.
- Penataan basis data peraturan perundang-undangan melalui pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terintegrasi.
Sebagai bagian dari pencapaian ini, Kemensos juga memperoleh nilai 100 dalam penilaian JDIH Tahun 2026. Dalam forum yang sama, Kementerian Hukum memberikan penghargaan kepada anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) atas kinerja terbaik di tingkat nasional.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya keterhubungan data dan sistem untuk mendukung penyusunan kebijakan yang tepat sasaran serta memastikan tindak lanjut hasil evaluasi. Ia menyatakan, “Data dan sistem yang saling terhubung akan membantu kita menyusun kebijakan yang lebih tepat, menentukan prioritas, dan memastikan hasil pemantauan dan evaluasi benar-benar ditindaklanjuti.”
Pencapaian ini juga menjadi bagian dari upaya Kemensos untuk memperkuat tata kelola kelembagaan melalui pembenahan regulasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta pengelolaan informasi hukum yang terintegrasi. Langkah ini diharapkan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian secara efektif dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan sosial kepada masyarakat.














