Media Kampung – KPK mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober 2026. OTT ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa dugaan tersebut masih dalam penyelidikan dan detail mengenai perkara serta bencana yang dimaksud belum dirilis.
“Kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” kata Budi kepada wartawan di Yogyakarta.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK), pegawai BNPB, dan pihak swasta. Mereka ditangkap di beberapa lokasi di Jabodetabek dan sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar dan logam mulia emas. Budi menjelaskan bahwa jumlah uang tunai tersebut berdasarkan hitungan awal oleh tim. Untuk emas, ada yang berupa emas batangan dan tabungan emas, tetapi KPK belum memastikan nilai keseluruhan dari emas yang disita.
Hingga kini, status hukum terhadap para pihak yang diamankan belum dijelaskan oleh Budi. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dan konstruksi perkara yang melatarbelakanginya.
Di sisi lain, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyatakan belum mengetahui mengenai OTT tersebut. Ia mengatakan akan memeriksa informasi lebih lanjut sebelum memberikan keterangan resmi. “Saya belum tahu. Nanti dicek dulu,” ungkap Suharyanto saat dikonfirmasi mengenai peristiwa itu.














