Media Kampung – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyoroti praktik penyalinan dan penggunaan karya jurnalistik tanpa izin oleh platform digital. Menurutnya, perkembangan teknologi menghadirkan tantangan terhadap perlindungan hak cipta, khususnya hak ekonomi yang melekat pada karya jurnalistik. Supratman mengatakan, teknologi digital memungkinkan karya jurnalistik disalin, disebarluaskan, hingga digunakan kembali melalui berbagai platform dalam waktu singkat, bahkan melintasi batas negara.

“Salah satu tantangan paling mendesak terhadap perlindungan hak cipta karya jurnalistik saat ini adalah maraknya praktik agregasi konten otomatis dan reproduksi tanpa izin atas seluruh isi artikel oleh platform digital,” ujarnya dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Kuta, Bali, Sabtu (10/10).

Menurut Supratman, penggunaan kembali karya jurnalistik harus memperhatikan hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada karya tersebut. Penyalinan seluruh isi artikel tanpa izin, kata dia, dapat melanggar hak ekonomi pemegang hak cipta. Ia menjelaskan, kutipan terbatas dari suatu karya masih dimungkinkan untuk kepentingan tertentu, seperti ulasan atau referensi, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, Supratman menegaskan perlindungan hak cipta tidak berarti perusahaan media atau jurnalis dapat memonopoli fakta maupun peristiwa yang diberitakan. “Siapa pun boleh memberitakan suatu peristiwa yang terjadi. Namun perlindungan hak cipta terletak pada ekspresi orisinal dari fakta-fakta tersebut,” jelasnya. Supratman menerangkan, ekspresi orisinal itu dapat berupa cara jurnalis mengembangkan narasi, melakukan analisis mendalam, menyusun artikel, mengambil sudut foto, maupun memproduksi video berita. Proses tersebut melibatkan kontribusi kreatif dan intelektual yang memiliki perlindungan hukum tersendiri.

Namun, perkembangan teknologi juga menimbulkan tantangan dalam mengidentifikasi pemegang hak cipta dan melacak penggunaan karya jurnalistik di ruang digital. “Oleh sebab itu, kita harus membangun pemahaman bersama bahwa karya jurnalistik yang memenuhi syarat perlindungan hukum harus dihormati dan dilindungi dengan tetap mempertimbangkan kepentingan umum, kebebasan berekspresi, dan akses masyarakat terhadap informasi,” beber Supratman.

Dalam konteks ASEAN, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional di bidang jurnalistik melalui tiga aspek, yakni transparansi penggunaan karya, remun…