Media Kampung, Kuta, Bali – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang perlu dilindungi melalui ketentuan hak cipta. Namun, ia mencatat bahwa mekanisme pemberian royalti atas penggunaan karya tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Supratman menyampaikan hal ini dalam acara ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era, di Kuta, Bali, pada tanggal 12 Oktober 2026. “Yang pasti sebuah langkah maju bahwa sekarang karya jurnalistik itu sudah masuk dalam rezim hak cipta. Artinya, jika dia masuk menjadi hak cipta, maka ada nilai ekonomisnya dalam bentuk royalti,” ujar Supratman kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa pengakuan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta merupakan bagian dari arah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan serta manfaat ekonomi bagi pemegang hak atas karya tersebut.

Meskipun demikian, Supratman juga mengakui bahwa pengaturan teknis mengenai pemberian royalti masih perlu dirumuskan, termasuk mekanisme pengelolaannya. Keputusan mengenai pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola royalti karya jurnalistik juga masih dalam pembahasan.

“Ya, nanti akan diatur. Justru ini kita terima masukan. Tapi secara umum, politik hukum kita mengakui bahwa karya jurnalistik itu jadi hak cipta,” tambahnya.

Supratman juga menyatakan bahwa pemerintah telah menyelesaikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk revisi UU Hak Cipta. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan di DPR dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk perusahaan media, Dewan Pers, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Kementerian Hukum juga menekankan pentingnya pengaturan hak penerbit untuk menciptakan mekanisme imbalan yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan media. Supratman berharap bahwa revisi UU Hak Cipta dapat memperkuat posisi tawar industri pers dalam memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik.

“Jadikan komitmen bersama agar pengaturan terkait dengan hak cipta di bidang karya jurnalistik adalah bagian dari upaya kita melakukan perlindungan dan daya tawar kita kepada seluruh media platform digital sebagai sebuah ekosistem yang baik dan bisa hidup bersama di era digital ini,” kata Supratman.