Media Kampung – Pada tanggal 30 September 2026, Andi Syamsuddin Arsyad, lebih dikenal sebagai Haji Isam, mengambil langkah signifikan dengan menggadaikan seluruh saham yang dimilikinya di dua perusahaan, yaitu PT Jhonlin Agro Raya Tbk. (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk. (PGUN), kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Transaksi ini merupakan bagian dari pengikatan jaminan untuk fasilitas kredit yang diperoleh.
Jumlah saham yang digadaikan oleh Haji Isam sangat besar. Di PT JARR, ia menggadaikan 7.997.556.204 lembar saham, yang setara dengan 86,64% dari total kepemilikan saham perusahaan. Sementara itu, di PT PGUN, ia menggadaikan 2.205.667.896 lembar saham, setara dengan 38,39% dari total saham. Meskipun pengumuman mengenai gadai saham ini biasa terjadi, ukuran transaksi ini menarik perhatian karena nilai yang terlibat.
Dokumen transaksi menyebutkan bahwa gadai ini menjamin fasilitas kredit untuk “afiliasi”, namun tidak memberikan rincian mengenai nama peminjam, jumlah pinjaman, atau suku bunga. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai seberapa besar pinjaman yang mungkin didapat melalui jaminan ini dan dari mana dana untuk melunasinya akan berasal.
Senior Research Analyst dari Mirae Asset Sekuritas, Fauzan Luthfi Djamal, menyoroti bahwa opsi untuk menjual saham JARR dan PGUN secara praktis tidak tersedia. Porsi saham publik di JARR hanya sekitar 2,70%, sedangkan PGUN hanya 0,07%. Nilai blok saham yang dijaminkan mencapai sekitar Rp 64,7 triliun, sementara nilai transaksi harian untuk kedua saham tersebut hanya sekitar Rp 71,7 miliar.
Fauzan juga menjelaskan bahwa gadai saham ini berbeda dengan perjanjian pembelian kembali (repo), di mana kepemilikan saham tetap berada di tangan pengendali, sedangkan dalam repo, kepemilikan berpindah ke pemberi dana. Ini adalah perbedaan penting yang dapat menentukan siapa pemilik saham jika terjadi wanprestasi.
Dengan langkah ini, Haji Isam tampaknya berupaya untuk mendapatkan likuiditas tanpa mengalihkan kepemilikan sahamnya. Namun, langkah ini juga membawa risiko, termasuk potensi dampaknya terhadap harga saham yang menjadi dasar nilai jaminan.













