Presiden ke-7 RI Joko Widodo ikut memberikan respon atas wacana pemakzulan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, dari jabatan sebagai Wakil Presiden. Hal ini sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikannya Gibran yang belakangan menjadi perbincangan.

Rupanya pria yang akrab disapa Jokowi itu justru mendorong semua pihak mengikuti mekanisme demokrasi dan konstitusi. “Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada. Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan,” kata Joko Widodo.

Menurut Jokowi, setiap negara memiliki sistem dan jenjang pendidikan yang berbeda. Sehingga, apapun yang syarat yang diperlukan memang harus dipenuhi oleh setiap calon presiden maupun calon wakil presiden. “Kalau kita tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri, ada yang seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas, tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma, kemudian S1-nya,” katanya.

Di sisi lain, Jokowi mengatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan jenjang sarjana. Oleh karena itu, sang putra telah melewati tahapan pendidikan sebelumnya. “Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya enggak bisa daftar ke S1-nya,” ujarnya.

Sebagai informasi, wacana pemakzulan Gibran mencuat setelah MK membacakan Putusan Nomor 01PHPU.PRES-XXIV2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Inti dari putusan MK adalah tidak menerima gugatan Denny Indrayana terkait keabsahan ijazah Gibran saat maju sebagai Pilpres 2024. Sebelumnya, Denny sempat menyampaikan tuntutan meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres. Meski tidak menerima gugatan Denny, namun MK menyatakan bahwa mereka tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma setara SMA.