Media Kampung, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, hingga masyarakat pengguna layanan.

Perpres tersebut mengatur penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, baik untuk layanan transportasi orang maupun pengantaran barang dan makanan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penerbitan Perpres tersebut menjadi jawaban atas aspirasi pengemudi ojek online (ojol) yang selama ini mengharapkan adanya kepastian dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

“Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini,” ujar Dudy dalam keterangan resminya.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 adalah penegasan batas biaya layanan aplikasi atau biaya platform untuk layanan transportasi orang berbasis platform digital sebesar 8 persen. Ketentuan tersebut sebelumnya juga telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden, bahwa pengaturan biaya platform 8 itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut, sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman online,” ujar Dudy.

Namun demikian, Kementerian Perhubungan juga tetap memiliki kewenangan dalam mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital. Pedoman biaya jasa layanan transportasi nantinya menjadi salah satu acuan dalam penyelenggaraan layanan.

Dudy menekankan perusahaan aplikasi diwajibkan menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam menetapkan biaya jasa layanan transportasi maupun biaya layanan aplikasi.

Perpres tersebut juga mengatur hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi melalui Perjanjian Kemitraan Platform. Isi perjanjian tersebut antara lain mencakup hak dan kewajiban para pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses terhadap data transaksi, penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, hingga mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah.

Pengemudi juga mendapatkan hak atas informasi yang transparan mengenai biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi. Selain itu, pengemudi berhak memperoleh perlindungan data pribadi serta penjelasan mengenai penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma.