Media Kampung – KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) melalui presiden mereka, Said Iqbal, menyampaikan pandangannya mengenai Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan. Dalam sebuah konferensi pers daring, Iqbal mengungkapkan bahwa meskipun secara umum undang-undang ini lebih baik daripada yang sebelumnya dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, terdapat beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan.
Catatan Penting KSPI
- Definisi Perusahaan Tidak Mampu: Salah satu catatan utama adalah terkait aturan mengenai perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum. Iqbal menekankan bahwa definisi dari “tidak mampu” harus diperjelas, agar tidak menimbulkan ambiguitas dalam implementasinya.
- Aturan Pemagangan: Iqbal juga menyoroti ketentuan pemagangan yang dibatasi maksimal enam bulan. Ia khawatir bahwa ketentuan ini bisa mengarah pada praktik penyalahgunaan, di mana perusahaan beralih menggunakan pekerja magang setelah penggunaan tenaga alih daya dibatasi.
- Cadangan Pesangon: Catatan ketiga berkenaan dengan cadangan pesangon, di mana Iqbal menunjuk pada kurangnya penjelasan mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar iuran cadangan pesangon.
Langkah Selanjutnya KSPI
Said Iqbal menyatakan bahwa KSPI akan memperjuangkan agar ketiga persoalan tersebut diperjelas dalam aturan turunan yang akan dibuat melalui Peraturan Pemerintah. “Kami akan berjuang agar kepastian terhadap catatan ini bisa terwujud dalam pembentukan Peraturan Pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iqbal mengungkapkan bahwa KSPI juga terbuka untuk mengajukan uji materi jika nantinya aturan yang diterapkan dirasa merugikan buruh. “Jika ternyata merugikan buruh, kami akan melakukan judicial review, sesuai dengan hak konstitusi yang dimiliki,” tambahnya.
Rapat Paripurna DPR sebelumnya telah mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026, yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait.














