Media Kampung – Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menjamin substansi UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026, telah mengakomodasi kepentingan industri dan buruh. UU ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengacu pada Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Faisol mengakui bahwa tidak semua poin keberatan dari pengusaha dan pekerja dapat dimasukkan dalam UU, tetapi ia meyakinkan bahwa telah ada titik temu dari kepentingan kedua belah pihak. “Kita sudah menemukan beberapa titik persinggungan yang bisa diterima oleh semua pihak. Memang tidak semua hal yang menjadi keberatan ditampung dalam undang-undang,” tegasnya.

Dia juga menyatakan bahwa substansi yang tidak dapat tertampung dalam UU akan diatur dalam peraturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah (PP). “Sama seperti usulan dari serikat pekerja juga tidak semua ditampung. Ini adalah titik temu yang cukup baik,” jelas Faisol.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga telah disetujui oleh seluruh fraksi parlemen dalam rapat kerja terakhir, dengan berbagai catatan. “Semua fraksi setuju, dan banyak yang mengapresiasi bahwa ini adalah hasil terbaik dari Panja,” ujarnya.

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional tahun 2025-2029 melalui usul inisiatif DPR RI sebagai langkah tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Proses penyusunan RUU ini dilakukan secara intensif dan komprehensif di Komisi IX DPR RI, dan pada 27 Agustus 2026, RUU tersebut disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Dengan disahkannya UU ini, diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja sekaligus memenuhi kebutuhan industri di Indonesia.