Media Kampung – Dalam rapat Baleg DPR dengan Pemerintah yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 06 Oktober 2026, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan sejumlah catatan penting mengenai RUU Hak Cipta. Salah satu poin penting adalah pengaturan dana abadi royalti sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan keberlanjutan pengelolaan royalti.

“Pengaturan dana abadi royalti sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan keberlanjutan pengelolaan royalti,” kata Eddy di hadapan anggota DPR.

Pemerintah juga mengusulkan pengaturan mengenai karya yang dihasilkan dengan bantuan kecerdasan artifisial (AI). Hal ini menjadi perhatian karena ada pertanyaan mengenai status hukum karya yang sepenuhnya dibuat oleh AI. Eddy menegaskan pentingnya pengaturan ini dalam konteks perlindungan hak cipta yang sesuai dengan perkembangan teknologi.

“Pengaturan kecerdasan artifisial sebagai perkembangan baru dalam rezim perlindungan hak cipta, khususnya terkait status hukum karya yang dihasilkan dengan bantuan atau sepenuhnya oleh sistem kecerdasan artifisial,” jelasnya.

RUU Hak Cipta ini menjadi prioritas pemerintah karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah berusia lebih dari satu dekade. Menurut Eddy, pembaruan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.

“Pembaruan ini diarahkan untuk membangun ekosistem hak cipta yang berkeadilan, berdaya saing, memberikan kepastian hukum, serta mampu menempatkan kekayaan intelektual sebagai salah satu pilar kemajuan bangsa,” tambahnya.

Pemerintah juga menyoroti pentingnya kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Komite Manajemen Kolektif Nasional (KMKN) dalam pengelolaan royalti hak cipta. Selain itu, mereka mengusulkan pembaruan sistem pengelolaan dan tata kelola royalti, baik untuk ciptaan di bidang musik maupun bidang lainnya.

Di samping itu, perlindungan terhadap perusahaan pers dan karya jurnalistik juga perlu diperhatikan. Eddy menjelaskan bahwa hal ini penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri pers dan ekosistem digital. “Penguatan keterlibatan perusahaan pers dan perlindungan terhadap karya jurnalistik sebagai bagian penyesuaian dengan perkembangan industri pers dan ekosistem digital,” ucapnya.

Dari total 1.117 DIM yang disampaikan oleh pemerintah, sebanyak 558 DIM bersifat tetap, 91 DIM diusulkan untuk diubah atau substansi, dan 143 DIM diusulkan untuk dihapus. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperbarui dan menyesuaikan regulasi hak cipta dengan kondisi terkini.