Media Kampung, Jakarta – Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menerima audiensi jajaran DPRK Boven Digoel dan menekankan pentingnya kelengkapan legalitas serta status lahan milik Pemda dalam pengajuan Sekolah Rakyat. Audiensi tersebut dilaksanakan pada Selasa (6 Oktober 2026) di kantor Kementerian Sosial.

Ketersediaan lahan dan legalitasnya menjadi syarat mutlak pengajuan Sekolah Rakyat. Dalam audiensi, jajaran DPRK Boven Digoel menyampaikan beberapa hal terkait lokasi yang direncanakan untuk Sekolah Rakyat, termasuk pembahasan mengenai status dan kepemilikan lahan.

Agus Jabo menjelaskan bahwa pengusulan Sekolah Rakyat merupakan kewenangan bupati. Oleh karena itu, usulan yang disampaikan yayasan belum dapat disebut sebagai usulan resmi pemerintah daerah. “Yang mengusulkan Sekolah Rakyat itu otoritasnya Pak Bupati. Ini belum resmi, karena yang mengusulkan belum Pak Bupati. Yang mengusulkan masih yayasan,” ujarnya.

Wamensos menegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk Sekolah Rakyat harus menjadi milik pemerintah daerah. Jika lahan berasal dari pihak lain, proses hibah kepada pemerintah daerah perlu diselesaikan terlebih dahulu, termasuk sertifikasi atas nama pemerintah daerah. “Tanah itu harus punya Pemda,” tegasnya.

Setelah status lahan menjadi milik Pemda Boven Digoel, lahan tersebut dapat digunakan oleh Kementerian Sosial melalui mekanisme pinjam pakai. Proses pembangunan dapat dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, sedangkan Kemensos akan mengelola Sekolah Rakyat setelah bangunan selesai.

Agus Jabo juga menegaskan bahwa pengelolaan Sekolah Rakyat tidak melibatkan unsur swasta maupun yayasan. Hal ini berkaitan dengan pembiayaan pendidikan dan kebutuhan siswa, guru, serta tenaga kependidikan yang menjadi bagian dari dukungan pemerintah melalui Kemensos.

Ia mendorong pihak yang memiliki atau menguasai lahan untuk segera berkoordinasi dengan bupati dan pemerintah daerah, termasuk Dinas Sosial, agar proses hibah dan sertifikasi dapat segera diselesaikan. “Yang dibutuhkan sekarang surat hibah, yang kedua adalah sertifikat. Tetapi supaya kemudian clear, segera Bupatinya mengusulkan, walaupun dikasih keterangan masih dalam proses,” kata Agus Jabo.

Dalam kesempatan tersebut, Agus Jabo juga menyampaikan bahwa lahan Sekolah Rakyat ke depan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ketahanan pangan, seperti perikanan, peternakan, dan tanaman pangan, sepanjang tidak mengganggu kegiatan pendidikan.