Media Kampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di semua sektor jasa keuangan sebagai upaya untuk memperkuat industri jasa keuangan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Berdasarkan siaran pers, OJK menyebutkan dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK), hingga 30 September 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif terhadap 136 pihak.

Dalam rincian sanksi administratif tersebut, OJK telah mengenakan denda sebesar Rp 112,79 miliar, 2 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi pembekuan izin, 18 sanksi peringatan tertulis, serta 5 perintah tertulis. Selain itu, per 30 September 2026, OJK juga telah mengenakan denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 277 miliar kepada 699 pihak dan mengenakan 222 sanksi peringatan tertulis.

Sepanjang bulan September 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp 8,5 miliar serta 5 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Di industri perbankan, OJK mencabut izin usaha terhadap 2 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan 1 Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) pada bulan September 2026. Bank yang dicabut izinnya antara lain PT BPR Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Cianjur, PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta di Bali, dan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang.

Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), OJK telah melakukan langkah-langkah peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi. Berdasarkan laporan bulanan per Agustus 2026, terdapat 117 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 147 perusahaan (80,69 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan.