Media Kampung, Jakarta – Rapat paripurna DPR RI pada tanggal 6 Oktober 2026 menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi RUU Usul Inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam suasana yang kondusif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua DPR, Puan Maharani, membuka rapat dengan meminta pendapat dari fraksi-fraksi di DPR mengenai RUU ini. Setelah mendengarkan pendapat, Puan meminta persetujuan dari peserta sidang. “Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan. Para peserta sidang menjawab serentak, “Setuju,” menandai dukungan kuat untuk RUU ini.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset akan melanjutkan ke tahap pembahasan daftar Inventarisir Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang dimulai pada 10 November 2026. “Kami optimis bahwa kita akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” ujarnya.
Habiburokhman juga menekankan bahwa proses pembentukan undang-undang ini sesuai dengan Pasal 20 UUD 1945, yang meliputi penyusunan dan pembahasan draf RUU. Ia menegaskan pentingnya agar RUU ini tidak menjadi alat kekuasaan untuk menekan lawan politik atau memanfaatkan kekuasaan dalam penegakan hukum.
Dengan disetujuinya RUU ini, DPR berharap dapat mengatasi berbagai masalah hukum terkait tindak pidana dan memperkuat mekanisme perampasan aset secara adil dan transparan.













