Media Kampung, Jawa Timur – PT Jasa Raharja (Persero) telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden KM Virgo Transport 8. Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengunjungi langsung kediaman ahli waris di Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang pada 03 Oktober 2026. Tiga korban yang teridentifikasi adalah Yudhiarisandi, Yudis Tri Kurniawan, dan Gondham Prakoso. Setiap ahli waris menerima santunan sebesar Rp50 juta, total mencapai Rp150 juta.
Penyerahan pertama dilakukan kepada Arifin, ayah almarhum Yudhiarisandi, di Kecamatan Semampir, Surabaya. Yudhiarisandi tercatat sebagai pengemudi ekspedisi. Santunan selanjutnya diberikan kepada Bahrul Anam, ayah almarhum Yudis Tri Kurniawan, di Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Penyerahan ini didampingi oleh Kepala Desa Balonggarut, Anang Pujiharjo. Santunan berikutnya diserahkan kepada Elok Fitriyaningsih, istri almarhum Gondham Prakoso, di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, bersama Kapolsek Diwek, AKP Achmad Darul Hudha SH. MH.
Dalam kesempatan tersebut, Awaluddin mengungkapkan duka cita kepada keluarga korban. Menurutnya, penyerahan santunan secara langsung merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memastikan hak korban dan keluarga dipenuhi secara cepat dan tepat. “Santunan ini tidak dapat menggantikan kehilangan orang yang dicintai, namun kami berharap ini bisa menjadi bentuk kehadiran dan dukungan negara bagi keluarga yang sedang berduka,” ungkap Awaluddin.
Sejak proses evakuasi dimulai, Jasa Raharja telah menyiagakan petugas di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur. Para petugas memberikan pelayanan melalui posko yang disiapkan, memastikan jaminan bagi korban, serta melakukan pendataan dan verifikasi paralel. Hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 188 orang telah dievakuasi, terdiri dari 108 korban selamat dan 80 korban meninggal dunia. Dari 80 korban meninggal, 63 telah teridentifikasi, sedangkan 17 lainnya masih dalam proses identifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI).
Jasa Raharja juga telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada 21 korban luka yang kini telah diperbolehkan pulang. Santunan telah diserahkan kepada 60 ahli waris korban meninggal dan biaya penguburan untuk tiga korban. Proses pencarian, evakuasi, dan identifikasi masih berlangsung. Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memantau perkembangan penanganan dan memastikan hak setiap korban dapat ditindaklanjuti. Mereka bekerja sama dengan Tim SAR, Tim DVI, kepolisian, pemerintah daerah, rumah sakit, dan instansi terkait lainnya.














