Media Kampung, Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso menghadiri pertemuan para Menteri Perdagangan G20 yang membahas isu penting seperti kelebihan kapasitas (excess capacity) dan kerja paksa (forced labor). Dalam pernyataannya, Budi menegaskan pentingnya kolaborasi dan aksi bersama antar negara untuk menyelesaikan masalah ini, sambil tetap menghormati perbedaan kebijakan dan orientasi ekonomi masing-masing negara.
“Setiap penilaian mengenai kelebihan kapasitas harus berdasarkan bukti spesifik untuk masing-masing sektor. Setiap sektor memiliki siklus produksi, struktur rantai pasok, serta cakupan pasar dan teknologi yang berbeda. Kelebihan kapasitas harus berlandaskan analisis yang berbasis bukti, bukan sekadar label politik,” ungkap Budi dalam keterangan tertulis.
Terkait isu kelebihan kapasitas, Indonesia mengusulkan tiga pendekatan dalam penanganannya. Pertama, melakukan diagnosis sebelum menentukan langkah penanganan, yang berarti penilaian terhadap kelebihan kapasitas harus memperhitungkan kondisi dan karakteristik setiap sektor secara komprehensif. Pendekatan kedua adalah melindungi tanpa menciptakan ketegangan. Instrumen pengamanan perdagangan berperan penting dalam respons anggota WTO terhadap praktik perdagangan yang merugikan secara transparan dan berdasarkan aturan. Pendekatan terakhir adalah transformasi melalui kerja sama, yang mana kelebihan kapasitas memerlukan tindakan kolektif dan lingkungan yang mendukung transformasi struktural.
Mengenai kerja paksa, Budi menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menghapus praktik tersebut, yang juga telah dilakukan melalui ratifikasi sembilan dari sepuluh Konvensi Fundamental Organisasi Buruh Internasional (ILO) serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur larangan impor barang hasil produksi kerja paksa. “Melindungi hak pekerja harus tetap menjadi komitmen yang nyata, bukan instrumen politik untuk kontrol dan subordinasi. Tidak ada negara yang boleh memperoleh keunggulan kompetitif melalui kerja paksa,” tegasnya.
Dalam hal tarif Most Favored Nation (MFN) di WTO, Budi menekankan pentingnya mempertahankan prinsip MFN dalam sistem perdagangan multilateral untuk menjaga kepastian dan sikap non diskriminatif dalam perdagangan internasional. Dia berharap prinsip ini dapat diterapkan secara nyata oleh semua negara yang terlibat.
Para Menteri Perdagangan G20 juga sepakat bahwa pangan tidak boleh dijadikan alat tekan dalam hubungan geopolitik. “Pangan berhubungan dengan kelangsungan hidup dan upaya penekanan melalui pangan tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.












