Media Kampung, Jakarta – Seorang ayah kandung di Cakung, Jakarta Timur, telah ditangkap setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap bayi perempuannya yang berusia 11 bulan. Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial RPP, dilaporkan membenturkan kepala bayi tersebut ke dinding sebanyak tiga kali. Kasus ini terungkap setelah Kapolsek Cakung, AKP Andre Try Putra, memberikan klarifikasi mengenai identitas pelaku yang sebelumnya disebut sebagai ayah tiri.
Menurut keterangan polisi, penganiayaan terjadi pada malam hari ketika ibu korban sedang bekerja. Hanya ada pelaku dan bayi di rumah kontrakan saat kejadian. RPP sempat mengklaim kepada keluarganya bahwa anaknya mengalami demam dan sakit, namun setelah diperiksa, keluarga menemukan luka lebam di wajah dan tubuh bayi tersebut yang menimbulkan kecurigaan.
Warga setempat kemudian mengamankan pelaku hingga pihak kepolisian tiba. Kapolsek menegaskan bahwa pelaku kini telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat mengenai perlindungan anak dan dampak kekerasan dalam rumah tangga.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan berharap dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.














