Media Kampung, Jakarta – Pemerintah Indonesia memastikan bahwa insentif untuk hilirisasi batu bara masih akan tersedia meskipun ada revisi kebijakan pajak untuk memenuhi ketentuan pajak minimum global. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, dalam sebuah acara di Jakarta baru-baru ini.

Yuliot menjelaskan bahwa proyek hilirisasi batu bara, seperti gasifikasi menjadi dimetil eter (DME) atau metanol, masih berpeluang mendapatkan pembebasan pajak. Revisi kebijakan pajak ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan pajak minimum global sebesar 15 persen, di mana perusahaan tetap harus membayar pajak efektif minimal tersebut.

“Insentif itu kan kita ada mekanisme insentif baru. Jadi tax holiday ini kan berakhir, dengan adanya global minimum tax ini juga harus ada mekanisme baru,” jelas Yuliot. Dia menambahkan bahwa meskipun tarif pajak normal mencapai 22 persen, pemerintah masih bisa memberikan fasilitas pengurangan pajak sebesar 7 persen untuk proyek hilirisasi batu bara.

Yuliot berharap dengan adanya insentif ini, proyek hilirisasi batu bara akan tetap menarik bagi investor asing sambil memungkinkan ruang fiskal negara untuk tetap sehat. “Dengan insentif ini akan menjadi daya tarik tetapi pemerintah memiliki ruang fiskal untuk itu penerimaan negara,” ungkapnya.

Proyek gasifikasi batu bara di Kalimantan Timur telah mulai menarik perhatian investor. Sebelumnya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menyatakan bahwa Indonesia tengah merevisi regulasi fasilitas tax holiday untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pajak minimum global.

Suahasil menekankan pentingnya bagi Indonesia untuk mengambil hak pemajakan yang ada, agar tidak kehilangan potensi pendapatan pajak dari investor asing. “Kalau Indonesia tidak mengambil itu, maka negara asalnya boleh mengambil, lebih baik kita ambil,” ujarnya.

Pemerintah berkomitmen untuk tetap menyediakan insentif lain yang dapat menarik investasi di sektor energi Indonesia, meskipun aturan pajak baru diberlakukan.